SOSIALISASI P4D, WABUP: JANGAN ADA DISKRESI YANG NABRAK ATURAN
- 12 February 2018 14:25
- Yolency
- Kegiatan Pemerintahan,
- 303
Tubankab - Jajaran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Pengadaan serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang ada di 33 lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kepala Bagian (Kabag) yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban, mengikuti sosialisasi Pengawal, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (P4D) di Gedung Korpri, komplek Pendopo Krido Manunggal Tuban, Senin (12/02).
Kegiatan sosialisasi tersebut, melibatkan sedikitnya 480 peserta yang dijadwalkan akan dilaksanakan selama 3 hari ke depan secara bergilir, melihat keterbatasan dan kapasitas tempat acara.
Inspektur kantor Inspektorat Kabupaten Tuban, Drs. Agus Priyono Hadi, MM dalam laporannya menyampaikan, kegiatan yang dilaksanakan oleh kantor Inspektorat Tuban tersebut, bertujuan memberikan pemahaman kepada pejabat di lingkungan Pemkab Tuban, khususnya terhadap penyelenggara pemerintahan semua OPD dalam hal perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, agar tidak ada kesalahan menentukan arah kebijakan dalam menentukan program dan kegiatan, serta tidak ada keraguan dalam melaksanakan kegiatan yang menjadi kewenangannya.
“Tujuannya, agar tercipta pemerintahan yang bersih, baik dan memberikan manfaat bagi diri sendiri dan masyarakat Kabupaten Tuban pada umumnya,” terangnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Tuban, Ir. H. Noor Nahar Hussein, M.Si di depan peserta berpesan kepada para peserta agar benar-benar mengikuti sosialisasi tersebut dengan seksama, karena sosialisasi itu sangat penting.
Wabup juga berpesan, agar pelaksanaan kegiatan yang sifatnya mendesak dan cepat atau tindakan diskresi, sebaiknya perlu konsultasi terlebih dahulu kepada tim P4D kabupaten agar langkap-langkah kebijakan sesuai dengan prosedur, mekanisme, dan peraturan yang berlaku.
“Diharapkan tidak ada diskresi yang nabrak aturan lebih tinggi, sehingga tidak ada indikasi korupsi. Itulah yang perlu kita lakukan bersama,” tutur wabup asal Kecamatan Rengel tersebut.
Selanjutnya ia berkata, kecenderungan para pejabat biasanya khawatir kalau melaksanakan percepatan serapan anggaran sesuai Intruksi Presiden (Inpres), sehingga ada keraguan atau ketakutan terindikasi pidana.
“Kalau cepat-cepat biasanya kurang teliti dalam pelaksanaan administrasinya, sehingga dalam melakukan diskresi sebaiknya konsultasi dan koordinasi dengan tim P4D yang diprakarsai Kejaksaan Negeri Tuban, agar berjalannya pekerjaan ini tidak ada niat kurang baik atau indikasi korupsi,” pungkasnya. (chusnul huda/hei)