SOSIALISASI PENGADUAN DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN, SIGIT : JIKA RUSAK LINGKUNGAN, PELAKU HARUS MENGGANTI KERUGIAN

Tubankab - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tuban menggelar Sosialisasi Pengaduan dan Penegakan Hukum Lingkungan di Kabupaten Tuban. Kegiatan yang diikuti 30 instansi dan 50 pelaku usaha/industri ini berlangsung di Gedung Korpri Tuban, Kamis (15/03).

Menurut Kabid Penataan Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur Sigit Prasetyadi, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan instrumen pencegahan lewat perizinan, sehingga ke depannya keberlangsungan usaha dan kelestarian lingkungan sendiri dalam konteks sosial-yang ikut menjadi bagian dari tujuan pembangunan berkelanjutan di Indonesia-bisa tercapai. Artinya, sinergi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat dapat benar-benar terwujud di Kabupaten Tuban, dan dapat menjadi pembangunan berkelanjutan,

Dalam konteks sosialisasi ini, imbuh Sigit, para pemilik indutri dan para pelaku usaha dapat mengetahui pelanggaran dan hukuman, serta kemungkinan-kemungkinan adanya pelanggaran yang dapat diminimalisir.

“Jika sudah mencemari dan merusak lingkungan, pelaku bisa masuk perdata untuk mengganti rugi. Selain harus mengganti kerugian, diwajibkan juga untuk membenahi,’’ terangnya.

Ia melanjutkan, pihaknya baru akan menangani pengaduan yang dampak limbah atau pencemarannya itu berpengaruh pada dua kabupaten/kota. Verifikasi pertama, terangnya, yang harus dipenuhi adalah mempersiapkan dokumen administrasi pengaduan terlebih dahulu. Kalau dari kabupaten/kota, 4 bulan sekali harus menyampaikan, dan dokumen administrasi tersebut yang akan diperiksa lebih lanjut oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur.

Sementara itu, Kasi Penanggulangan Kerusakan Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tuban Gatot Marsudianto menjelaskan, dengan diadakannya sosialisasi ini, diharapkan dapat mengajak masyarakat umum dan para instansi terkait, untuk saling membantu, saling mendukung, dan saling mensukseskan bagaimana tata cara pengaduan dan penegakan hukum di Kabupaten Tuban.

Perlu diketahui, proses pengaduan masyarakat bisa dengan cara menghubungi atau mendatangi langsung Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tuban, atau pihak pengadu juga dapat melaporkan melalui LSM, aplikasi Taprose Temanku. Pengaduan tersebut akan diproses lebih lanjut oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tuban. (tauviqurrahman/hei)

comments powered by Disqus