Swalayan Abaikan Protokol Kesehatan, Satpol PP Berikan Sanksi
- 28 May 2020 19:54
- Heri S
- Kegiatan Pemerintahan,
- 1356
Tubankab - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban bersama Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Tuban memantau dan menertibkan swalayan dan beberapa toko waralaba modern yang berada di sepanjang Jalan Basuki Rahmad, Kamis (28/05).
Dalam kegiatan pemantauan dan penertiban tersebut, Satpol PP dan Diskoperindag menemukan pelanggaran dari protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah di salah satu toko waralaba modern.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tuban, Heri Muharwanto mengatakan, penertiban yang dilakukan di beberapa supermarket dan swalayan tersebut untuk memeriksa penerapan protokol kesehatan, seperti social dan physical distancing yang harus dilakukan bagi pihak swalayan dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19.
Hasilnya, lanjut Heri, pihaknya telah menemukan pelanggaran terhadap salah satu toko waralaba modern yang melanggar protokol kesehatan.
“Hari ini kita langsung buatkan surat panggilan untuk manajemen toko modern tersebut, Paling tidak besok atau lusa kita panggil ke kantor untuk mempertanggungjawabkan kesalahan mereka,” terang Heri.
Heri menegaskan, toko swalayan yang tak mengindahkan protokol kesehatan dengan tidak memberikan batasan physical distancing di depan kasir dan membiarkan customer masuk tanpa menggunakan masker tersebut, telah diberi surat peringatan dan panggilan. Apabila kembali ditemukan kesalahan, maka toko swalayan tersebut akan ditutup paksa oleh petugas.
“Kita akan tindak tegas, kita pastikan apabila mereka (manajemen toko) mengulangi kesalahan atau tidak dapat melaksanakan apa yang sudah ditentukan pemerintah, pasti akan dilakukan penutupan,” pungkasnya. (chusnul huda/hei)