TAHUN DEPAN PARKIR BERLANGGANAN MULAI DIBERLAKUKAN

Tubankab - Pada 2017 mendatang parkir berlangganan mulai diberlakukan di Kabupaten Tuban. Sebab, pihak eksekutif dan legislatif telah melakukan perubahan atas peraturan daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan, saat menggelar rapat paripurna di Gedung DPRD Tuban, Jumat (16/12).

Sebelumnya sudah dilakukan pembahasan yang cukup intensif antara tim Raperda eksekutif dan panitia khusus (Pansus) I melalui rapat gabungan. Kini telah disepakati untuk menyesuaikan dan menyempurnakan Raperda tersebut. Dan hasilnya telah disetujui Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2011 untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Perda.

Wakil Bupati Tuban Ir. H. Noor Nahar Hussein, M.Si saat membacakan sambutan Bupati Tuban H. Fathul Huda menyatakan, pengaturan tentang perparkiran di wilayah Kabupaten Tuban telah diatur juga dalam Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mengenai rencana penerapan parkir berlangganan di wilayah
Kabupaten Tuban, sehingga cukup dengan melakukan perubahan atas Perda Kabupaten Tuban Nomor 12 Tahun 2011.

“Kami harap setelah ditetapkannya Perda yang baru ini, bisa digunakan sebagai pedoman dalam penataan parkir di Kabupaten Tuban dan dapat lebih meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir,” tukas Wabup.

Selanjutnya, sesuai dengan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dalam waktu yang tidak terlalu lama, yakni 3 hari setelah persetujuan bersama, Bupati mengatakan Raperda yang berkaitan dengan retribusi parkir segera dikirim kepada Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi, dan dalam jangka waktu paling lama 7 hari, setelah hasil evaluasi diterima,

Selanjutnya bupati beserta dewan akan melakukan penyempurnaan terhadap Raperda dimaksud. Kemudian, diikuti dengan pemberian nomor registrasi dari gubernur dan selanjutnya dapat segera ditetapkan serta diundangkan dalam lembaran daerah. (nul/hei)

comments powered by Disqus