TAK HANYA PNS, PERANGKAT DESA JUGA DAPAT JAMINAN PENSIUN

Tubankab - Aparat desa di Kabupaten Tuban patut berbahagia. Pasalnya, mereka bakal mendapatkan dana tunjangan purna tugas, atau sering disebut dana pensiun. Ini setelah BPJS Ketengakerjaan menjamin hal itu.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tuban Wahyu Hutomo saat ditemui usai acara penyerahan secara simbolis kartu BPJS Ketanagakerjaan (Naker) di Pendopo Krido Manunggal Tuban, Kamis (16/02) mengatakan, jaminan kesehatan ketenagakerjaan tersebut masuk dalam tunjangan purna tugas.

“Ini merupakan salah satu program pemerintah yang mewajibkan seluruh perangkat desa mengikuti program Jaminan Kesehatan Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan,’’ tutur Wahyu.

Menurut Wahyu, perangkat desa akan mendapatkan program jaminan berupa jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.

Dana iuran program BPJS Naker, ujarnya, akan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dengan iuran sebesar Rp.178. 240. Hal tersebut diatur sesuai Peraturan Bupati nomor. 2 tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Sementara itu, Ihsan, Perangkat Desa dari Karanglo Kecamatan Kerek mengatakan, program tersebut sangat disambut baik oleh para Perangkat Desa.

Ihsan menjelaskan, setiap desa telah mendapatkan surat edaran dari Sekretariat Daerah, berupa kewajiban perangkat desa untuk mengikuti program jaminan kesehatan ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan.

Surat edaran tersebut digunakan sebagai regulasi untuk menyusun anggaran tunjangan purna bakti bagi kepala desa dan perangkat desa, yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Sementara itu, Kustur Perangkat Desa dari Sidonganti, Kecamatan Kerek mengatakan, program jaminan kesehatan ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan melalui anggaran jaminan purna tugas sangat bermanfaat bagi masa depan.

“Jadi, tidak hanya ASN yang mendapatkan pensiun, tetapi perangkat desa pun juga akan mendapatkan hal serupa,’’ tandasnya. (mil/hei)

comments powered by Disqus