Tekan Penyebaran Hoaks, Komisi Informasi Jatim Dorong Transparansi dan Keterbukaan Badan Publik
- 08 May 2025 11:24
- Yolency
- Kegiatan Pemerintahan,
- 11
Tubankab - Transparansi dan keterbukaan badan publik adalah kunci untuk menekan penyebaran hoaks dan membangun kepercayaan publik.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi Informasi Jawa Timur, Edi Purwanto pada dialog “Ruang Informasi” yang dilaksanakan secara daring bertemakan “Terbuka atau Tertutup, Menelusuri Hak Atas Informasi Publik – Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN) 2025” yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jatim, Kamis (08/05).
Menurut Edi Purwanto, semakin terbuka sebuah badan publik, maka semakin sedikit potensi penyebaran hoaks. Perkara ini karena transparansi memungkinkan akses informasi yang lebih luas, sehingga masyarakat lebih mudah untuk memverifikasi keakuratan informasi yang beredar dan menolak hoaks.
Badan publik yang terbuka dan transparan, tambahnya, juga akan membangun kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut. Dicontohkan, badan publik yang terbuka tentang anggaran akan lebih mudah diaudit oleh masyarakat dan media, sehingga dapat mencegah adanya penyalahgunaan anggaran yang bisa menjadi pemicu hoaks.
“Kuncinya ada di badan publik. Semakin banyak memberikan informasi yang akurat, semakin baik karena hoaks akan semakin kecil, begitu pula sebaliknya,” tandasnya.
Berdasarkan penjelasannya, verifikasi yang paling akurat terletak pada badan publik yang memiliki otoritas atas informasi tersebut. Kalau badan publik yang menguasai dan memiliki informasi tidak mau membuka informasinya, maka masyarakat akan kesulitan mendapatkan informasi yang benar dan dari sumber terpercaya.
Edi Purwanto juga menerangkan bahwa hal ini tidak lepas dari peran KI untuk mengawal keterbukaan informasi publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Diuraikan, tugas utama KI adalah menyelesaikan sengketa informasi melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi, menyusun Standar Layanan Informasi Publik, dan mengevaluasi pelaksanaan layanan informasi publik di Badan Publik.
Ditegaskan, semua warga negara punya hak yang sama untuk mengakses, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi untuk mengembangkan pengetahuan. Apabila ada yang menghalang-halangi hak atas informasi tersebut, bisa mengadu ke KI.
Selanjutnya, Edi Purwanto mengajak masyarakat agar bisa bersama-sama mendorong Jatim menjadi provinsi yang terbuka. Sehingga, kepercayaan publik terhadap Jatim akan meningkat dan membawa dampak positif bagi kesejahteraan warganya.
“Ayo sama-sama jaga Jatim. Kita dorong untuk menjadi provinsi yang terbuka dan tingkat partisipasi masyarakat dalam pembangunan tinggi. Masyarakat percaya pada pemerintah dan aparatur yang ada, sehingga kesejahteraan Jatim bisa terwujud,” ajaknya.
Pihaknya juga menyarankan kepada seluruh badan publik untuk membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) guna mempermudah permohonan informasi. Ini selaras dengan tagline Jatim sebagai gerbang baru nusantara.
Sebagai gerbang baru nusantara, lanjutnya, Jatim harus mempersiapkan segala sesuatunya termasuk transparansi keterbukaan publik. Tentu ini berkaitan dengan kepercayaan masyarakat termasuk investor.
“Maka harus disiapkan dari sekarang. Kuncinya mengimplementasikan Undang-Undang KIP secara utuh,” katanya.
Yunus, sapaannya, juga menyakinkan badan publik supaya tidak takut ketika ada permohonan informasi, apalagi kalau yang diminta merupakan informasi terbuka. Tetapi, untuk informasi yang dikecualikan, bisa membuat uji konsekuensi.
“Berikan informasi, selama informasi itu sifatnya terbuka. Kalau menurut badan publik masuk kategori informasi yang dikecualikan, silakan buat uji konsekuensi. Sangat sederhana. Jangan takut ketika ada permohonan informasi, karena publik punya hak untuk mengakses informasi,” pungkasnya. (yeni dh/hei)