TERBANYAK SE-JATIM, DISKOMINFO TUBAN HARAPKAN DESA OPTIMALKAN PENGGUNAAN WEB

Tubankab - Kasi Pemberdayaan dan Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi pada Diskominfo Tuban Catur Gunawan Tri Utomo mengungkapkan, dari 311 desa di Kabupaten Tuban, 306 di antaranya telah terdaftar memiliki domain.

“Dari 306 yang terdaftar itu, baru 60 desa yang telah aktif mengelola web desanya, ini dari segi isi dan tampilan web,” kata Catur saat acara program “Monday Talk” di LPP Radio Pradya Suara, Senin (09/06).

Meski belum ada setengahnya, ujar Catur, angka tersebut telah menjadikan Tuban nomor 5 tingkat nasional sebagai kabupaten dengan jumlah web desa terbanyak. “Nasional kita nomor 5, kalau Jatim nomor 1. Dari 60 desa tersebut juga masih ada yang menggunakan dot com, tetapi nantinya sesuai aturan dari kementerian akan kami arahkan ke desa.id” tutur Catur.

Catur menambahkan, Pemdes sebagai salah satu unsur dari pemerintahan perlu untuk memberikan informasi yang berkaitan dengan wilayah, visi, misi, sejarah, ataupun kebijakan yang diambil. Layanan informasi desa sangat berperan penting dalam menciptakan transparansi informasi desa untuk disampaikan kepada masyarakat secara luas.

“Adapun dasar hukum dari program web desa adalah Undang-undnag Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Dalam UU tersebut dijelaskan, desa berhak mendapatkan informasi melalui sistem informasi desa yang dikelola oleh pemerintah kota atau kabupaten, jadi ya wajib mau nggak mau,” tegas Catur.

Lebih lanjut Catur menuturkan, aturan tersebut diteruskan ke Peraturan Kemenkominfo Nomor 5 tahun 2015 tentang Registrasi Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara. “Dalam hal ini Pemkab wajib mengembangkan Sistem Informasi Desa (SID), melalui Diskominfo,” katanya.

Hingga saat ini, masih ada 5 desa yang belum terdaftar, 3 desa di Kecamatan Tambakboyo, yaitu Desa Tingkis, Glondong gede, dan Ngulahan. Lalu Kecamatan Montong, yakni Desa Sumurgung, serta Grabagan Desa Menyunyur. “Saya harap lima yang belum ini segera menyerahkan kelengkapan syarat administrasi, seperti SK kepala desa yang menjadi syarat utama, sehingga nantinya target 2018 semua desa telah aktif mengelola web desa,” pungkasnya. (nurul jamilah/hei)

comments powered by Disqus