Tidak Ada Sertijab untuk Bupati Tuban, Petahana Langsung Sampaikan Visi-Misi di DPRD
- 26 February 2025 20:15
- Yolency
- Kegiatan Pemerintahan,
- 18
Tubankab – Tidak ada serah terima jabatan (sertijab) bagi Bupati Tuban karena kepala daerah yang kembali menjabat (petahana) tidak memerlukan prosesi tersebut.
Hal ini ditegaskan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dalam keterangannya terkait mekanisme sertijab bagi kepala daerah di Jawa Timur.
"Untuk daerah yang kepala daerahnya petahana, maka tidak dilakukan sertijab. Sebagai gantinya, mereka akan langsung menyampaikan visi dan misi di depan forum DPRD," ujar Khofifah saat mengikuti kegiatan retreat kepala daerah di Akmil Magelang, Rabu (26/02).
Sementara itu, sertijab dan penyampaian visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur periode 2025-2030 dijadwalkan akan berlangsung pada Sabtu, 1 Maret 2025, pukul 16.00 WIB di Gedung DPRD Jawa Timur. Semula, acara ini direncanakan pada 3 Maret 2025, tetapi dimajukan demi percepatan dan efisiensi waktu.
Selain itu, Khofifah juga tengah mengoordinasikan pelaksanaan sertijab bagi 22 kepala daerah di Jawa Timur yang bukan petahana. Daerah-daerah tersebut meliputi Kabupaten Blitar, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jember, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Jombang, Kabupaten Madiun, Kabupaten Bojonegoro, Kota Kediri, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Batu, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, Kota Blitar, Kota Malang, dan Kota Probolinggo.
"Pelaksanaan sertijab ini maksimal harus dilakukan 14 hari kerja setelah pelantikan. Oleh karena itu, kita percepat agar semua proses dapat berjalan dengan optimal dalam sisa waktu yang tersedia," tambahnya.
Sebagai informasi, dari total 39 pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Jawa Timur, dua pasangan kepala daerah masih belum dilantik karena masih ada sengketa Pilkada, yaitu Kabupaten Pamekasan dan Kabupaten Magetan.
Untuk Kabupaten Pamekasan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan amar putusan yang menolak pengajuan sengketa, sehingga proses pelantikan bisa segera dipersiapkan. Sementara itu, untuk Kabupaten Magetan, MK memutuskan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU).
“Kami berharap semua proses penyiapan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan bisa berjalan dengan cepat dan tepat,” ungkap Khofifah.
Dengan perkembangan ini, sebagian besar kepala daerah di Jawa Timur sudah bisa menjalankan tugasnya, baik dengan maupun tanpa sertijab, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Gubernur Jawa Timur memastikan seluruh tahapan transisi pemerintahan berjalan lancar demi kelangsungan pembangunan di masing-masing daerah. (dadang bs/hei)