Foto : Humas PA Tuban, Pahrur Raji. (chusnul)

Tidak Semua Pemohon Diska Dikabulkan, Ini Alasannya

Tubankab - Proses permohonan Dispensasi Kawin (Diska) di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban tidak semuanya dikabulkan. Ditolaknya permohonan Diska tersebut, salah satunya dikarenakan persyaratannya belum lengkap atau terpenuhi.

Humas PA Tuban, Pahrur Raji dalam keterangannya mengaku tidak semua pemohon Diska dengan mudah dikabulkan. Apalagi, pihaknya juga memperketat syaratnya. Namun demikian, sebagian besar para pemohon dikabulkan.

"Permohonan Diska hingga Mei 2023 sudah masuk 216 perkara. Dibandingkan pada tahun 2022 pada bulan yang sama, yaitu 229 perkara," sebut Pahrur kepada awak media, Jumat (09/06).

Pahrur mengatakan bahwa angka penurunan Diska tidak signifikan karena ada yang ditolak dan juga ditunda.

"Yang ditunda itu biasanya permohonannya belum memenuhi persyaratan formal, bisa karena tidak lengkap atau pernah ditolak tapi diajukan lagi," Pahrur menjelaskan.

Adapun yang diterima, ia beberkan sepanjang semua persyaratan dan alasan lengkap. Sedangkan yang ditolak biasanya alasan yang disampaikan belum sampai batas kualitas yang diharapkan hakim.

Dijelaskannya, usia maksimal pemohon Diska sesuai aturan yang sekarang adalah 19 tahun, baik dari laki-laki atau perempuan.

"Dulu laki-laki 19 tahun, perempuan 16 tahun. Kalau sekarang laki-laki ataupun perempuan usia minimal 19 tahun," timpalnya.

Ada beberapa alasan yang menyebabkan pemohon Diska selama ini dikabulkan. Ia sampaikan di antaranya pemohon sudah memiliki anak atau calon perempuan sudah melahirkan.

"Ada yang usia anaknya 2 bulan, ada juga yang sudah hamil, dan saat ditanya di persidangan jawabnya suka sama suka," beber dia.

Sidang Diska ini, kata dia, jika semua alat bukti lengkap dan saksinya bisa hanya sekali sidang. Tidak ada yang bertele-tele seperti sidang perceraian.

Ia memastikan, pemohon Diska mayoritas statusnya sudah tidak sekolah. Meskipun secara usia adalah usia sekolah, dari pengakuan para pemohon, mereka sudah lulus atau tidak sekolah.

"Saat sidang kita selalu tanya, tapi jawabnya mereka sudah lulus SD atau SMP atau tidak sekolah," terangnya.

Memang sangat disayangkan, ia pun selaku hakim juga pernah akan menolak pemohon Diska karena mereka masih usia sekolah. Namun, orang tuanya berujar siapa yang akan membiayai kalau anaknya sekolah.

"Dilema juga, kalau sudah seperti itu harus bagaimana? Orang tuanya sudah tidak sanggup membiayai sekolah dan lebih memilih dikawinkan," tutur Pahrur.

Dalam persidangan, pihaknya selalu menanyakan terkait penghasilan atau pekerjaan laki-lakinya atau keluarganya. Hal itu untuk keberlangsungan perekonomian si pemohon guna pertimbangan dikabulkan atau ditolak. (chusnul huda/hei)

comments powered by Disqus