Foto : Flyer Bimtek Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024. (ist)

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Informasi Publik, Diskominfo SP Tuban Ikuti Bimtek Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024

Tubankab – Pemkab Tuban melalui Diskominfo SP Tuban mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur.

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh badan publik se-Provinsi Jawa Timur secara daring melalui platform Zoom Meeting, Selasa (23/07).

Dalam sambutannya, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Edi Purwanto, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.

“Kami melakukan monitoring dan evaluasi dalam rangka menilai dan melihat sejauh mana keterbukaan informasi yang dilakukan badan publik di Jawa Timur, yang akan berdampak pada indeks keterbukaan informasi publik di Jawa Timur,” jelas Edi.

Tujuan utama dari Bimtek ini, lanjut Edi, adalah untuk mewujudkan badan publik yang mampu memberikan pelayanan informasi sesuai dengan Standar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP). Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi dalam pelaksanaan E-Monev 2024. Diharapkan, melalui kegiatan ini, badan publik di Jawa Timur dapat lebih siap dan terampil dalam menyelenggarakan keterbukaan informasi yang efektif dan efisien.

Dijelaskan Edi, kegiatan monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) 2024 terdiri dari beberapa penilaian, yaitu Penilaian Kuesioner (Monitoring), Penilaian Uji Publik (Evaluatif), dan Penilaian Visitasi.

“Penilaian ini dirancang untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai pelaksanaan keterbukaan informasi di setiap badan publik. Bobot penilaian terbesar terdapat pada aspek kualitas informasi, jenis informasi, dan pelayanan informasi, masing-masing sebesar 20 persen,’’ bebernya.

Lebih lanjut, kata Edi, dalam proses Monev yang dilakukan oleh Komisi Informasi Jawa Timur, penilaian badan publik mengacu pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik. Peraturan ini menjadi panduan bagi badan publik untuk memastikan pelaksanaan keterbukaan informasi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Dengan mengikuti Bimtek ini, terang Edi, diharapkan seluruh daerah di Jawa Timur termasuk Kabupaten Tuban dapat lebih siap dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat memperkuat sinergi antarinstansi di Kabupaten Tuban dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.

Edi berharap bahwa melalui Bimtek ini, seluruh badan publik di Jawa Timur dapat terus meningkatkan kapasitas dan kapabilitas mereka dalam memberikan layanan informasi publik yang berkualitas dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Kegiatan ini juga menjadi momentum penting dalam memperkuat komitmen bersama untuk mewujudkan keterbukaan informasi yang efektif dan berkelanjutan di Provinsi Jawa Timur.

“Kami berharap seluruh stakeholders yang terlibat dalam proses monitoring dan evaluasi ini, mari sama-sama menjadikan Provinsi Jawa Timur sebagai provinsi yang informatif. Sehingga seluruh proses pembangunan di Jawa Timur ini menjadi terpantau dan kemudian mendapatkan inputan dari masyarakat sebanyak mungkin,” pungkasnya. (kiki/hei)

comments powered by Disqus