Foto : Kasi Pelayanan KPP Pratama Tuban, Tommy Wiryawan (kiri), bersama Tim EdukatorCoretax, Arfian Wijatmoko saat dialog eksklusif di Radio Pradya Suara. (yavid)

Tingkatkan Layanan Perpajakan, DJP Luncurkan Core Tax

Tubankab – Bulan Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia bakal meluncurkan aplikasi Core Tax Administration System atau biasa disebut dengan Core Tax. Sistem inti administrasi perpajakan ini bertujuan untuk mengintegrasikan seluruh sistem perpajakan dan meningkatkan kualitas layanan bagi wajib pajak (WP).

Kepala Seksi Pelayanan Kantor Pelayanan Perpajakan (KPP) Pratama Tuban, Tommy Wiryawan dalam dialog eksklusif bersama Radio Pradya Suara Tuban menjelaskan bahwa Core Tax menggabungkan berbagai aplikasi perpajakan yang ada saat ini.

Disebutkan Tommy, aplikasi Core Tax hadir sebagai solusi atas keterbatasan sistem DJP yang sebelumnya belum mencakup semua proses bisnis. Sistem ini juga untuk mengatasi peningkatan beban akses dan pengelolaan data di era digital.

“Dengan Core Tax, wajib pajak akan mendapatkan akun yang terintegrasi, layanan yang lebih berkualitas, dan pengurangan potensi sengketa, serta biaya kepatuhan yang lebih rendah,” ujarnya, Rabu (11/12).

Menurut keterangannya, Core Tax mencakup lima proses bisnis utama yang akan digunakan oleh WP, yaitu registrasi, pembayaran, pelaporan SPT, manajemen akun wajib pajak, dan layanan perpajakan. Dalam proses registrasi, WP kini dapat melakukan pendaftaran melalui berbagai saluran dan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Proses pembayaran juga disederhanakan dengan satu kode billing untuk beberapa jenis pajak dan kemudahan dalam penyetoran pajak.

Selain itu, perubahan proses bisnis juga terjadi dalam proses pelaporan SPT. Pelaporan kini dapat dilakukan melalui satu aplikasi dengan data yang tersedia secara otomatis. Selain itu, manajemen akun wajib pajak kini menyajikan data dalam satu aplikasi dan memberikan informasi perpajakan yang relevan.

Kemudian, Tommy Wiryawan mengingatkan kepada WP untuk segera melakukan pemadanan NIK dan NPWP, serta menyampaikan SPT Tahunan sesegera mungkin. Ia juga mendorong WP untuk mengikuti perkembangan perpajakan terkini melalui media sosial resmi KPP Pratama Tuban.

“Jika ada penipuan yang mengatasnamakan DJP, masyarakat diminta untuk melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum dan platform aduan resmi seperti aduannomor.id dan aduankonten.id,” pungkasnya. (yavid rahmat perwita/hei)

comments powered by Disqus