TINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK, GELAR SOSIALISASI AHU ONLINE

Tubankab - Guna meningkatkan pelayanan publik, Kemenkumham Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, menggelar sosialisasi Adminstrasi Hukum Umum (AHU) online di Hotel Mustika, Tuban, Selasa (29/11).

Sosialisasi yang mengusung tema “Mewujudkan Pelayanan Publik AHU online Pasti dan Tanpa Pungli” ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Pemkab Tuban, pejabat struktural di lingkungan Pemkab Tuban, pengurus notaris Kabupaten Tuban, Bojonegoro, Lamongan, serta menghadirkan narasumber dari Ditjen AHU dan Kantor Wilayah BHP Surabaya dan diikuti kurang lebih 300 peserta dari unsur akademisi, organisasi masyarakat dan kepemudaan, serta masyarakat pengguna pelayanan publik AHU online.

Sucipto, SH, M.H, selaku ketua panitia dalam laporannya menyampaikan, maksud dan tujuan diadakannya kegiatan tersebut, agar notaris selaku stakeholder dapat mempergunakan aplikasi AHU online secara lancar dan tepat waktu, sebagaimana telah dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik.

Selain itu, ia menjelaskan, agar masyarakat secara umum mengetahui pendirian Badan Hukum PT, yayasan dan perkumpulan, yang hanya memerlukan hitungan menit. Dengan adanya AHU online, lanjutnya, maka pelayanan publik semakin cepat dan lebih teratur, serta dapat mendorong kemudahan berusaha bagi masyarakat, sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia pada umumnya. Dengan demikian, diharapkan peringkat pelayanan publik semakin baik.

“Pelayanan jasa hukum secara online Ditjen AHU sudah pasti memberikan kemudahan, karena semua dapat diurus secara mudah dan efisien melalui layanan online, dan yang paling penting dapat menghindari praktek pungutan liar (Pungli),” ucap pejabat asli Palang Tuban ini.

Sesuai dengan arahan Menkumham RI, Yasonna H. Laoly, bahwa percepatan pembangunan tidak akan berhasil tanpa ditopang oleh stabilitas politik, keamanan, dan kepastian hukum. Oleh karena itu, program reformasi hukum menjadi agenda strategis pemerintah saat ini untuk memulihkan kepercayaan publik, serta menciptakan keadilan dan kepastian hukum guna mengefektivitaskan pemberantasan pungli. Oleh karena itu, Presiden RI Joko Widodo telah mengeluarkan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tanggal 20 Oktober 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) yang juga menjadi payung hukum pembentukan unit pemberantasan pungutan liar (UPP) di kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah. (nul/hei)

comments powered by Disqus