Tingkatkan Pemahaman Pengelolaan Keuangan Negara, Disdik Tuban Lakukan Ini
- 06 December 2018 14:08
- Yolency
- Kegiatan Pemerintahan,
- 457
Tubankab - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tuban, menggelar Pemahaman Regulasi Pengelolaan Keuangan Negara Bidang Pendidikan Beserta Konsekuensinya.
Kegiatan yang berlangsung mulai 04-07 Desember ini, dihadiri kepala serta pengawas SMP dan SD, baik negeri maupun swasta, serta kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendidikan yang ada di Kabupaten Tuban. Selain itu, kegiatan yang berlangsung di aula Disdik Tuban tersebut, juga turut menghadirkan Kasi Tindak Pidana Khusus pada Kejakasaan Negeri Tuban, Kusbiantoro, S.Sos, SH, MH., Kamis (06/12).
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban Witono, mengatakan bahwa kegiatan ini, bertujuan untuk memperkenalkan pengelolaan keuangan negara di bidang pendidikan, terutama kaitannya dengan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada seluruh para peserta. Sehingga, diharapkan Witono, ke depan dalam penatausahaan keuangan tersebut, benar-benar dapat dikelola berdasarkan regulasi yang ada secara baik dan benar.
Ditambahkannya, dalam tata kelola, akuntabilitas, serta transparansi keuangan negara di Disdik Tuban, harus benar-benar berdasarkan regulasi. “Jadi, kita tanamkan pemahaman regulasi tentang tata kelola keuangan negara, dan konsekuensi regulasi apabila dilanggar,” ucap pria yang menjabat sebagai Manger BOS Tuban tersebut.
Melalui kegiatan ini, ia mengharapkan agar pengelola keuangan negara tersebut, nantinya dapat lebih dekat dengan hukum, namun tidak berurusan dengan hukum. “Sehingga, tidak bersentuhan dengan hukum, melainkan bersandingan dengan hukum,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Tindak Pidana Khusus pada Kejakasaan Negeri Tuban Kusbiantoro, mengatakan bahwa bidang pendidikan, merupakan salah satu bidang yang memperoleh pendanaan keuangan negara maupun daerah, yang sangat besar. Akan tetapi, lanjut Kusbiantoro, saat ini pemerintah hanya mengalokasikan untuk pendidikan dasar, yakni SD dan SMP.
Dalam mengelola keuangan negara, dijelaskannya, terdapat tata cara tersendiri untuk mengelolanya, yang di dalamnya terdapat aturan yang harus diikuti dan diterapkan. “Tidak bisa sembarangan, di mana hukum dibuat untuk ditaati, guna menjamin keamanan serta ketertiban,” jelasnya.
Selain itu, ia menambahkan bahwa pencegahan sama pentingnya dengan penindakan, di mana penindakan itu sendiri, merupakan sebab akibat dari pencegahan. “Sehingga, dengan adanya pencegahan ini, diharapkan tidak ada pelanggaran,” tutupnya. (tauviqurrahman/hei)