Foto : (Kesbangpol) Kabupaten Tuban, menggelar dialog dan sarasehan antara perwakilan pemerintah, tokoh agama, organisasi keagamaan, generasi muda dan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. (tauviq)

Tingkatkan Toleransi dan Kerukunan, Kesbangpol Lakukan Hal Ini

Tubankab - Guna meningkatkan toleransi dan kerukunan dalam kehidupan antarumat beragama, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tuban, menggelar dialog dan sarasehan antara perwakilan pemerintah, tokoh agama, organisasi keagamaan, generasi muda dan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang ada di Kabupaten Tuban, Selasa (30/10)

Kegiatan yang dibuka oleh Drs. Teguh Setyo Budi, MM, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum, dan Politik Kabupaten Tuban ini, berlangsung di Gedung Korpri. Hadir pula dalam kesempatan tersebut tiga narasumber, yakni Drs. Boedi Sukorilanto, M.Si, Kabid Integrasi Bangsa pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Jawa Timur, Drs Agus Priyono Hadi, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban, dan Nurhadi SH, MH, Kasi Intel pada Kantor Kejaksaan Negeri Tuban.

Chusnul Yaqin, Kasi Ketahanan Seni, Budaya, Agama, Kemasyarakatan, dan Ekonomi pada Kantor Kesbangpol Tuban menjelaskan, dasar diadakannya kegiatan ini adalah sebagai upaya fasilitasi pemerintah pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 97/PUU-XIV/2016 tanggal 18 Oktober 2017 terkait dengan Permohonan dari Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, terkait hak-hak sipil yang merasa sebagai minoritas tidak terlayani.

Ia melanjutkan, melalui kegiatan ini pihaknya mengharapkan agar nantinya, dapat mewujudkan pemenuhan hak asasi manusia terhadap kelompok minoritas dan mewujudkan kehidupan sosial yang aman, damai dan tenteram di tengah kehidupan masyarakat yang heterogen. “Serta dapat mengimplementasikan hasil putusan MK tentang Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Kabuapaten Tuban,” terangnya.

menurutnya, terdapat empat unsur yang difasilitasi oleh pemerintah. Pertama adalah fasilitasi hak dasar, yakni hak-hak sipil daripada warga negara Indonesia. Kedua adalah terkait dengan hak di bidang pendidikan, kemudian yang ketiga ialah hak pemakaman. Dan yang keempat, lanjut Chusnul, ialah terkait dengan hak peribadatan.

Selain itu, ditambahkannya, kegiatan ini sekaligus untuk memberikan pemahaman kepada para peserta terkait putusan MK tersebut, agar nantinya tidak ada konflik (benturan) yang timbul di masyarakat, khususnya bagi yang belum mengetahui terkait putusan MK tersebut. “Sehingga, nantinya dapat diteruskan kepada komunitas maupun organisasi masing-masing, guna mewujudkan Tuban yang kondusif,” tutupnya. (tauviqurrahman/hei)

comments powered by Disqus