Tuban Jadi Lokasi Pembangunan Fasilitas Pengolahan Sampah Berteknologi RDF
- 21 February 2023 12:50
- Heri S
- Kegiatan Pemerintahan,
- 2024
Tubankab - Pemerintah pusat menetapkan tanggal 21 Februari sebagai Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN). Mengusung tema “Tuntas Kelola Sampah untuk Kesejahteraan Masyarakat”, peringatan HPSN 2023 menjadi momentum dalam melanjutkan upaya-upaya pengelolaan sampah dengan partisipasi aktif semua pihak.
Kepada reporter Diskominfo-SP, Selasa (21/02), Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP), Ir. Bambang Irawan mengungkapkan HPSN 2023 harus menjadi babak baru pengelolaan sampah di Indonesia menuju Zero Waste, Zero Emission. Peringatan HPSN kini telah menjadi milik masyarakat, karena pemerintah daerah dan komunitas hingga dunia usaha telah turut serta melakukan berbagai kegiatan dalam rangka peringatan HPSN dengan caranya masing-masing.
Sejalan dengan cita-cita tersebut, lanjut Bambang Irawan, Kabupaten Tuban terpilih menjadi lokasi pembangunan fasilitas pengolahan sampah dengan teknologi Refused Derived Fuel (RDF) yang didanai APBN.
“Direncanakan akan mulai dibangun Kementerian PUPR tahun 2023,” ungkapnya.
Demi terwujudkanya program, Pemkab Tuban telah menyiapkan sejumlah infrastruktur pendukung. Di antaranya, kelengkapan dokumen penunjang, tambahan lahan 3.000 meter persegi di kawasan TPA Gunung Panggung, Desa Gedongombo, Kecamatan Semanding, kendaraan pengangkut, pelebaran jalan dan pembangunan drainase lokasi.
Bambang Irawan mengatakan potensi timbunan sampah di Kabupaten Tuban mencapai 505 ton/hari. Adanya pengolahan sampah berbasis RDF diproyeksikan lebih dari 90 persen sampah akan dapat dijadikan bahan bakar alternatif. Hasilnya sebagai sumber energi terbarukan dalam proses pembakaran, sebagai pengganti batu bara. Selanjutnya, hasil RDF akan diserap sejumlah industri di Kabupaten Tuban.
“Saat ini Pemkab Tuban telah berkoordinasi dengan berbagai perusahaan sebagai obstaker untuk menyerap hasil RDF,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, Arwin Mustofa mengatakan pengelolaan sampah di Kabupaten Tuban perlu partisipasi aktif dari warga. Masyarakat diharapkan mampu memilih, memilah, dan mengolah sampah rumah tangga. Sampah organik dapat diolah menjadi kompos, sedangkan sampah anorganik dapat didaurulang maupun dikumpulkan di bank sampah. Dengan demikian, sampah dapat diolah untuk diambil nilai ekonominya.
“Sampah yang diangkut menuju TPA adalah residu sampah yang benar tidak dapat diolah untuk diproses dengan teknologi RDF,” ujarnya.
Arwin Mustofa menambahkan saat ini telah terbentuk 107 bank sampah dari 328 desa/kelurahan. Peran bank sampah sangat diperlukan untuk mengedukasi dan menggerakkan warga untuk mengolah sampahnya.
“Penanganan sampah menyentuh sektor rumah tangga menjadi kunci sehingga dapat ditekan timbunan sampah,” tandasnya. (m agus h/hei)