Foto : Kepala Kantor Kemenag Tuban, Drs. Sahid, MM (chusnul)

UN dan UAMBN Madrasah Pun Terimbas Covid-19

Tubankab - Guna menindaklanjuti hasil siaran pers Kemenag RI, Kemenag Kabupaten Tuban memutuskan bahwa Ujian Nasional (UN) bagi siswa MTs dan MA di Tuban ditiadakan.

“Kami terpaksa batalkan UN, mulai jenjang MTs dan MA tahun pelajaran 2019/2020. Untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya, nilai UN tidak digunakan lagi,’’ terang Kepala Kantor Kemenag Tuban, Drs. Sahid, MM, Kamis (26/03).

Menurut Sahid, hasil siaran Pers dari Kemenag RI tersebut juga mengacu pada arahan Presiden Joko Widodo dan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Hal itu, lanjut Sahid, juga berlaku untuk pelaksanaan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) MA dan MTs. Jadi, menurutnya, UAMBN ditiadakan bagi madrasah yang belum menyelenggarakannya.

“Bagi madrasah yang telah melaksanakan, maka pesertanya akan mendapatkan Sertifikat Hasil UAMBN (SHUAMBN). Ini bisa dicetak langsung oleh madrasah melalui aplikasi UAMBN-BK,’’ cetusnya.

Sahid menjelaskan, panitia UAMBN Kanwil Kemenag Provinsi dapat mengunduh hasil UAMBN-BK jenjang MA dan MTs pada laman uambnbk.kemenag.go.id, mulai hari ini 26 Maret 2020. Hasil UAMBN-BK tersebut kemudian didistribusikan kepada MA dan MTs di wilayahnya dalam bentuk soft file.

"Nilai UAMBN yang sudah dihasilkan hanya diperlukan untuk pemetaan kompetensi siswa madrasah, dan tidak digunakan sebagai prasyarat kelulusan dan atau melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya," jelas pejabat asli Gresik ini.

Guna menentukan kelulusan, Sahid menjelaskan, ujian madrasah untuk kelulusan berpedoman pada SK Dirjen Nomor 247 Tahun 2020 tentang POS Ujian Madrasah.

“Ujian madrasah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali bagi yang telah melaksanakannya beberapa waktu lalu,’’ tuturnya.

Untuk menggantinya, Sahid, menuturkan ujian madrasah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio dari nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya.

Lebih jauh dia mengungkapkan, ujian juga bisa dalam bentuk penugasan, tes daring (bila memungkinkan), atau bentuk assessment lainnya yang memungkinkan ditempuh secara jarak jauh atau daring.

"Ujian madrasah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu dipaksakan mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh. Madrasah yang telah melaksanakan ujian, dapat menggunakan nilainya untuk menentukan kelulusan siswa," paparnya.

Jika ada madrasah yang tidak memungkinkan menggelar ujian secara daring, imbuh Sahid, untuk kelulusan Madrasah Ibtidaiyah (MI) ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal).

“Nilai semester genap kelas 6, bila ada, dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan,’’ sebutnya.

Sedangkan, masih kata Sahid, kelulusan bagi para siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir.

“Untuk nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12, bila ada, dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan,’’ imbuhnya.

Sementara itu, lanjut Sahid, rumus perhitungan nilai kelulusan siswa pada semua tingkatan (MI,MTs, dan MA) dapat ditentukan oleh madrasah. 

Lebih jauh ia menjelaskan, penetapan waktu kelulusan siswa madrasah dapat ditentukan oleh madrasah dengan menyesuaikan ketetapan waktu di lingkungan pendidikan suatu daerah yang dikoordinir oleh Dinas Pendidikan bersama Kanwil Kemenag atau Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

“Hal itu berlaku juga untuk pelaksanaan ujian akhir semester atau kenaikan kelas,’’ jelentrehnya.

Seperti halnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kata Sahid, Kementerian Agama juga memberlakukan proses belajar mengajar dari rumah. Jangka waktu belajar para siswa sendiri disesuaikan dengan ketentuan pemerintah daerah atau gubernur setempat, termasuk perubahan perpanjangan masa belajar dari rumah yang menyesuaikan pada kondisi masing-masing daerah.

Menurutnya, belajar dari rumah secara daring bertujuan memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan.

“Sebenarnya belajar dari rumah lebih menitikberatkan pada pendidikan kecakapan hidup, misalnya pemahaman mengatasi pandemi Covid-19, penguatan nilai karakter atau akhlak, serta keterampilan beribadah siswa di tengah keluarga,’’dalihnya.

Tugas belajar siswa dari rumah, sambung Sahid, terdapat banyak variasi, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses atau ketersediaan fasilitas belajar di rumah.

"Oleh karena itu, beban tugas yang diberikan agar dipastikan dapat diselesaikan oleh siswa tanpa keluar rumah dan tetap terjaga kesehatan dari ancaman serangan Covid-19, serta cukupnya waktu istirahat untuk menunjang daya imunitas siswa," terangnya panjang lebar. (chusnul huda/hei)

comments powered by Disqus