Foto : Kepala Kantor Kemenag Tuban Ahmad Munir. (ist)

Usia Jemaah Calon Haji Dibatasi, Bagaimana Nasib Jemaah Tuban ?

Tubankab-Kemenag Tuban menyatakan, jemaah haji asal Kabupaten Tuban yang akan berangkat tahun ini adalah mereka yang tertunda keberangkatannya pada 2020 silam. Selain itu, mereka yang berangkat dipastikan masih berusia di bawah 65 tahun.    

Seperti yang dilansir kemenagtuban.com, berdasarkan data jemaah calon haji asal Tuban yang sudah melunasi BPIH tahun 2020 sekitar 880 orang. Mereka berusia di bawah 65 tahun. Sedangkan, sebanyak 248 jemaah dengan usia di atas 65 tahun. Sementara sisanya yang 137 menjadi cadangan. Jadi total terdapat 1.265 jemaah.

Kepala Kantor Kemenag Tuban Ahmad Munir menyampaikan, pembatasan usia jemaah calon haji ini berlaku untuk semua calon haji, baik yang reguler maupun calon haji khusus. Hal itu sesuai kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi. 

Ia menambahkan, jumlah jemaaah haji yang akan berangkat bisa saja bertambah karena masih ada paspor yang belum bisa tarik data vaksin, paspor baru, serta paspor perpanjangan, yang mungkin di dalamnya itu ada yang usia di atas 65 tahun.

"Kami berharap masyarakat Kabupaten Tuban, terutama jemaah calon haji yang belum bisa berangkat karena aturan usia dapat memahami keadaan itu, karena aturan tersebut memang dibuat oleh Pemerintah Arab Saudi," timpalnya.

Sementara itu, Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Tuban, Ashabul Yamin, menyebutkan untuk Kabupaten Tuban dan kota lain di Jawa Timur belum mendapatkan jumlah kuota jemaah yang akan berangkat tahun ini, namun ada asumsi sebesar 110.500 jemaah seluruh Indonesia.

"Menurut Menag, ini terdiri dari kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang," sambungnya.

Ia juga mengaku pemerintah bersama DPR menetapkan BPIH yang dibayar jemaah haji tahun ini, rata-rata sebesar Rp 39.886.009. Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.

Perlu diketahui bersama, pada tahun 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata BPIH senilai Rp 35,2 juta. Artinya, ada selisih dengan penetapan BPIH 2022. Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi virtual account. (chusnul huda/hei)

comments powered by Disqus