WABUP : JANGAN SAMPAI PERANGKAT DESA TERJERAT DANA DESA

Tubankab – Wakil Bupati Tuban Ir. H. Noor Nahar Hussein, M.Si., mengatakan peran serta Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD), benar-benar diharapkan mampu mendampingi kepala desa dan perangkat desa dalam menyusun dan menggunakan dana desa, agar nantinya pengelolaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta dapat menyinkronkan program pemerintah pusat melalui nawa cita Presiden Joko Widodo.

Hal itu diungkapkan Noor Nahar Husein saat memberikan sambutan dalam acara Sosialisasi Pelaksanaan Dana Desa 2016, yang dihelat di Pendopo Krido Manunggal Kabupaten Tuban, Rabu (30/03) pagi.

Wabup berharap nantinya tidak ada kepala desa atau perangkat desa yang terjerat kasus tindak pidana korupsi terkait dana desa, baik itu menyangkut program pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat. “Jadi kami harap semua peserta sosialisasi untuk mengikuti secara seksama,” pintanya.

Acara sosialisasi tersebut dihadiri sekitar 550 peserta, terdiri dari Forpimda, pejabat di lingkungan Kabupaten Tuban, Camat, Kasi PMD, Kepala Desa, Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) se Kabupaten Tuban.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut amanat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa dan menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri dan Polres Tuban. Sehingga pasca sosialisasi tersebut, diharapkan dalam penggunaan Dana Desa dapat sinkron atau sesuai amanat Undang-undnag dan Peraturan Pemerintah, tentang pengelolaan dan penggunaan keuangan desa, serta dapat dipahami secara menyeluruh.

Sementara itu, Kepala Bappemas, Pemdes dan KB Drs. Mahmudi, dalam sambutannya mengatakan, sejak terbitnya Undang-ndang Nomor 6 Tahun 2014, pelaksanaan dan implementasinya haruslah hati-hati. Sebab, perlu adanya pemahaman terhadap pemerintahan desa, khususnya terkait administrasi, implementasi keuangan desa dan perencanaan pembangunan desa, serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes).

Pada tahun anggaran 2016, lanjut Mahmudi, prioritas penggunaan Dana Desa (DD) masih diutamakan untuk mendanai program atau kegiatan bidang pelaksanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Untuk program atau kegiatan selain pada dua bidang tersebut, sambungnya, pendanaannya bersumber pada sumber lainnya, seperti Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD, bagi hasil pajak dan retribusi serta Pendapatan Asli Desa (PADes).

Perlu diketahui, pencairan dana desa dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD), setelah kepala desa menyampaikan APBDes kepada bupati yang penyampaiannya pada Maret. Sedangkan, tahapannya dilakukan tiga tahap yaitu: April 40 persen (tahap pertama), Bulan Agustus 40 persen (tahap kedua) dan Oktober 20 persen (tahap ketiga). Dana tersebut disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). (nul/hei)

comments powered by Disqus