Foto : Rapat paripurna do gedung DPRD wabup sampaikan nota penjelasan 5 Raperda. (agus)

Wabup Sampaikan Nota Penjelasan 5 Raperda

Tubankab - Wakil Bupati Tuban, Ir. H. Noor Nahar Hussein, M.Si., menyampaikan Nota Penjelasan Bupati Tuban terhadap 5 Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Kabupaten Tuban tahun 2018 pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tuban, Senin (21/05).

Pada Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Tuban, H.M. Miyadi, S.Ag, MM., Wabup menyampaikan Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan. Menurut Wabup, maksud penyelenggaraan perpustakaan bertujuan meningkatkan pengelolaan yang berkualitas, terintegrasi dan berkesinambungan. Selain itu, diatur pula perencanaan, pengorganisasian, pendanaan, pelaksanaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi pembinaan atas penyelenggaraan perpustakaan kepada kepala dinas.

“Juga memuat hak, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab, termasuk sanksi yang dibebankan,” tutur Noor..

Selanjutnya, Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan di daerah yang berkualitas, terintegrasi dan berkesinambungan. Hal tersebut sebagai bagian dari penyelenggaraan kearsipan secara regional dan nasional. Karena itu, penetapan kebijakan kearsipan menjadi tanggungjawab pemerintah daerah. 

“Kebijakan kearsipan meliputi bidang perencanaan, pengelolaan arsip, sumber daya, perizinan, peran serta masyarakat, kerjasama dan pembinaan dan pengawasan,” ungkapnya. 

Selain itu, Noor menekankan bahwa OPD, BUMD dan pemerintah desa berkewajiban untuk menyelamatkan dan menjaga arsip penting.

Wabup juga memberikan paparan terkait Raperda Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Karena Hal tersebut diwujudkan melalui mekanisme pengelolaan yang transparan, efisien dan akuntabel berdasarkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan fungsinya. Perencana kebutuhan milik daerah disusun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah serta ketersediaan barang milik daerah yang ada. Perencanaan juga meliputi perencanaan pengadaan, pemeliharaan, pemanfaatan, pemindahtangannan, dan penghapusan barang milik daerah.

Sedangkan asas pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan azas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai. Di hadapan pimpinan OPD dan anggota DPRD Tuban, Noor yang juga Ketua KOMDA Lansia Kabupaten Tuban ini menjelaskan Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Lestari Kabupaten Tuban telah sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

PDAM Tirta Lestari Kabupaten Tuban perlu melakukan penyesuaian meliputi usia dewan pengawas paling tinggi 60 tahun saat pendaftaran, berpendidikan minimal strata 1, jumlah direksi ditetapkan paling banyak 3 orang berdasarkan jumlah pelanggan, dengan ketentuan 30.001 sampai dengan 100.000 pelanggan, masa jabatan direksi selama 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk sekali masa jabatan.

Poin terakhir yang disampaikan Noor adalah Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan. Wabup menyampaikan seluruh aturan atau perda yang menyangkut izin gangguan harus dicabut, karena dasar hukum untuk pembentukan peraturan daerah tentang izin gangguan menjadi tidak ada. 

Lebih lanjut, pencabutan tersebut dilakukan untuk mempermudah perizinan dan menekan biaya ekonomi tinggi yang menghambat investasi. Hal tersebut mengacu pada Permendagri nomor 19 tahun 2017 tentang Pencabutan Permendagri Nomor 27 Tahun 2009  Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah. 

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Tuban, Supriyanto, S.H., M.AP., menyampaikan 4 Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Tuban, yaitu Pengentasan Kemiskinan, Raperda Sistem Pelaksanaan Kabupaten Layak Anak, Raperda Beasiswa Bagi Anak Berprestasi, dan Raperda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA). 

“Masalah kemiskinan menjadi salah satu fokus utama program kegiatan baik Pemkab Tuban maupun DPRD Tuban dalam rangka menurunkan angka kemiskinan,” jelasnya. 

Selain itu, perlindungan sosial kepada anak menjadi urgen sebagai generasi penerus bangsa. Melalui penghargaan kepada pelajar berprestasi diharapkan mampu menjadi semangat untuk terus belajar sehingga mendorong memberikan kontribusi bagi pembangunan di kabupaten Tuban. (m agus h/hei)

Sumber : Media Center

comments powered by Disqus