Wasnaker Pastikan Keseimbangan antara Hak dengan Kewajiban Perusahaan dan Tenaga Kerja
- 18 January 2023 16:51
- Heri S
- Kegiatan Pemerintahan,
- 1141
Tubankab - Menciptakan lingkungan kerja dengan kecelakaan nihil atau zero accident harus bisa dilakukan oleh setiap perusahaan. Namun hal ini memang tidak semudah membalik telapak tangan. Kecelakaan kerja bisa terjadi karena banyak faktor. Sebagian besar dikarenakan faktor manusia atau human error, sehingga dibutuhkan pendidikan dan pemahaman tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terus menerus.
Diperolehnya penghargaan Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terbaik untuk Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky dan Penghargaan K3 kepada 50 perusahaan di Kabupaten Tuban dari Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa tidak lepas dari peran Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Provinsi Jawa Timur yang bertugas di Kabupaten Tuban.
Salah satu Wasnaker Provinsi Jatim, Erny Kartikasari saat ditemui di ruang kerjanya, UPT Balai Latihan Kerja (BLK) Tuban menjelaskan bahwa kedudukan pengawas ketenagakerjaan berada di bawah naungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3.
Tugas pengawas, menurut Erny, sesuai dengan peraturan yang ada, yaitu mengawasi kepatuhan perusahaan menjalankan peraturan perundang-undangan, baik itu yang berkaitan dengan norma kerja maupun yang berkaitan dengan norma K3.
Pengawas Ketenagakerjaan Sub Korwil Tuban terdiri dari tiga orang pengawas yang harus mengawasi kurang lebih 500 perusahaan kecil, menengah maupun besar di Kabupaten Tuban sesuai data wajib lapor ketenagakerjaan yang ada saat ini.
“Kalau dilihat dari jumlah pengawas yang ada memang belum seimbang, tetapi kami selalu berusaha untuk bisa melaksanakan tugas sebaik-baiknya,” ujar Erny.
Alumni Teknik Kimia ITN Malang ini menuturkan bahwa untuk pembinaan dan pengawasan K3 diperusahaan melekat pada tupoksinya sebagai Wasnaker, termasuk teknis dan mekanisme pengajuan penghargaan K3 untuk perusahaan.
Jika dalam pengawasan ditemukan adanya permasalahan di lapangan, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan. Pertama, dilakukan tindakan preventif edukatif atau yang lebih dikenal dengan pembinaan, dalam pelaksanaan norma-norma yang ada dilaksanakan pembinaan terlebih dahulu kepada perusahaan-perusahaan.
Kedua, apabila perusahaan sudah dibina tapi masih bandel atau belum melaksanakan aturan tindakan selanjutnya adalah represif non-yustisia dengan mengeluarkan nota pemeriksaan. Namun, jika masih belum mengindahkan, langkah ketiga adalah dengan represif yustisia, di mana akan dilihat pelanggaran oleh perusahaan berkaitan dengan perdata, pidana atau administratif, tentunya dengan ancaman sanksi masing-masing.
”Kalau perdata proses secara perdata, kalau pidana kita melibatkan PPNS, dan jika administratif misalnya tidak mengikutkan program BPJS bagi tenaga kerja, bisa kita buatkan rekomendasi kepada stakeholder sampai pada pencabutan izin,” tegas Erny.
Masih menurut perempuan yang tinggal di Kelurahan Perbon Tuban ini, Wasnaker dalam menjalankan tugasnya selalu bersinergi dengan OPD Pemkab Tuban dalam penyelesaian beberapa permasalahan terkait dengan perusahaan dan tenaga kerja atau serikat pekerja.
“Dengan harapan selalu terjaga iklim yang baik dan kondusif di Kabupaten Tuban. Kami memastikan antara kewajiban maupun hak-hak parusahaan dan tenaga kerja berjalan dengan seimbang sesuai aturan yang berlaku,” tegas Erny.
Ibu dua orang anak ini berharap ke depan semua perusahaan yang ada di Tuban bisa melaksanakan aturan-aturan yang ada, termasuk dalam menjalankan K3, bukan untuk memperoleh penghargaan saja tetapi memang merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan.
Perempuan yang juga aktif di Grup Paduan Suara D’Bringinz Tuban ini selalu mengajak perusahaan untuk menyadari bahwa penerapan K3 ini bukan beban perusahaan, melainkan sebagai bentuk investasi jangka panjang yang memberi keuntungan di masa mendatang dan merupakan bagian manajemen yang penting diperhatikan, karena berhubungan dengan aspek vital perusahaan, yakni tenaga kerja.
“Seperti yang diungkapkan oleh Ibu Gubernur dan Mas Bupati bahwa dengan hubungan yang baik antara perusahaan dan para pekerjanya dapat dipastikan terjadi timbal balik yang positif, lingkungan kerja menjadi kondusif. Sehingga semua target-target yang diharapkan oleh perusahaan ini bisa tercapai,”pungkasnya. (dadang bs/hei)