Wow, Sepanjang 2022, Sebanyak 516 Pasangan Catin di Tuban Ajukan Surat Dispensasi Kawin
- 18 January 2023 16:01
- Yolency
- Kegiatan Pemerintahan,
- 1045
Tubankab - Selama 2022, ratusan pasangan calon pengantin (Catin) di Kabupaten Tuban mengajukan dispensasi nikah (Diskan) di Pengadilan Agama Tuban. Mereka mengajukan Diskan karena berbagai faktor. Salah satunya, hamil di luar nikah.
Data yang dihimpun dari Kantor Pengadilan Agama Tuban menyebutkan, selama tahun 2022, sebanyak 516 putusan kasus Diskan di seluruh kecamatan di Kabupaten Tuban telah dikeluarkan. Kabupaten Tuban sendiri menempati urutan ke 10 sebagai salah satu daerah yang menyumbang angka tingginya surat Diskan tersebut. Sementara paling tinggi terdapat di Kabupaten Malang sebanyak 1.455 surat Diskan, disusul Jember 1.395 surat Diskan dan kemudian di Kraksaan sebanyak 1.152 Diskan.
Menurut Wakil Ketua Pengadilan Agama Tuban, Muhamad Rizki, fenomena tingginya permintaan surat Diskan tersebut dipengaruhi beberapa faktor, seperti syarat batasan usia nikah KUA.
“Berdasarkan aturan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan di Indonesia, syarat nikah KUA adalah minimal usia 19 tahun untuk laki- laki dan perempuan. Berbeda dengan aturan lama, perempuan adalah 16 tahun dan laki-laki 19 tahun. Sehingga, usia 17 sampai di bawah 19 saat ini tetap wajib mendapatkan Diskan,” bebernya.
Selain itu,lanjut Rizki, terdapat beberapa faktor lain, seperti kasus hamil di luar nikah. Namun untuk jumlahnya, pihaknya tidak mengetahui pasti.
“Diperkirakan tidak sampai 20 persen,’’ prediksinya.
Selain itu, sebut Rizki, ada juga faktor karena Catin sudah menjalin hubungan yang lama, dan menyatakan siap menikah guna menghindari hal-hal buruk, seperti berhubungan badan di luar nikah.
Rizki menjelaskan, Catin yang meminta permohonan surat Diskan harus memenuhi sejumlah syarat wajib, seperti syarat lengkap administrasi, kesehatan fisik dan mental.
“Termasuk juga pernah mengikuti bimbingan pernikahan atau sejenisnya,” pungkasnya. (achmad choirudin/hei)