Foto : Bupati Tuban H. Fatchul Huda saat menjadi inspektur upacara pada peringatan Hari Otonomi Daerah ke-22 di halaman kantor Pemkab Tuban. (tauviq)

Wujudkan Kesejahteraan Rakyat Melalui Penyelenggaraan Otoda yang Bersih dan Demokratis

Tubankab - Cara paling utama dan efektif untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat adalah melalui penyelenggaraan otonomi daerah (Otoda) yang bersih dan demokratis.

Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Tuban H. Fatchul Huda saat menjadi inspektur upacara pada peringatan Hari Otonomi Daerah ke-22 dan Hari Kartini Tahun 2018 di halaman kantor Pemkab Tuban, Rabu (25/04).

Lebih lanjut, bupati mengatakan bahwa penyelanggaraan Otoda yang bersih dan demokratis bukan hanya berlandaskan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, tetapi juga harus menjadi transparansi dan partisipasi publik, sebagai dasar dan tolok ukur utama dalam setiap pengambilan kebijakan. Sehingga lanjut bupati, apapun kebijakan itu, bisa dipertanggungjawabkan kepada rakyat.

Masih lanjut bupati, untuk memastikan penyelenggaraan Otoda yang bersih dan demokratis, pemerintah telah, sedang dan terus melakukan berbagai terobosan, salah satunya menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Dikatakan bupati, peraturan ini sekaligus memperjelas mekanisme koordinasi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan aparat penegak hukum. Sehingga dalam menangani pengaduan masyarakat akan dipelajari bersama, apakah mengarah kepada indikasi korupsi atau kesalahan administrasi. “Agar diskresi administrasi tidak menimbulkan pidana,” ucap bupati.

Sementara itu, lanjut bupati, terkait informasi yang merupakan katalisator peningkatan daya saing dan kemajuan perekonomian daerah, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.

Bupati menambahkan bahwa inovasi daerah di satu sisi merupakan peluang bagi daerah untuk berkreativitas dan berkarya melahirkan ide dan gagasan dalam rangka menciptakan terobosan baru untuk mendukung peningkatan kinerja pemerintahan daerah. “Namun di sisi lain, inovasi daerah dapat pula berpotensi menyebabkan terjadinya penyalahgunaan wewenang,” tandas bupati yang juga kiai tersebut.

Oleh karena itu, bupati menegaskan bahwa dalam peraturan pemerintah ini, diatur batasan tegas mengenai hal tersebut, yaitu dengan pengaturan secara rinci dan jelas mengenai prinsip, kriteria, dan mekanisme inovasi daerah sebagai suatu kebijakan daerah.

Bupati juga menyampaikan tentang pernyataan menteri dalam negeri (Mendagri) bahwa selama inovasi daerah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan, maka inovasi daerah tidak bisa dipidanakan. “Jangan takut untuk berinovasi, sudah ada jaminan perlindungan hukum bahwa inovasi tidak bisa dipidanakan,” ucap bupati.

Bupati mengimbau kepada semua OPD untuk mengembangkan kreativitas dan terobosan inovasi baru guna peningkatan kinerja pemerintahan daerah dan indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik yang diberikan. (tauviqurrahman/hei).

comments powered by Disqus