Foto : Sejumlah warga terdampak kekeringan sedang antre untuk mendapatkan air bersih. (mila)

8 Kecamatan di Tuban Dilanda Kekeringan

Tubankab - Puncak musim kemarau, beberapa kecamatan di Kabupaten Tuban mengalami kekeringan. Guna mengatasi hal tersebut, Pemkab Tuban mulai mendistribusikan air bersih ke daerah-daerah terdampak.

Kalaksa BPBD Tuban Drs. Yudi Irwanto menjelaskan, puncak musim kemarau terjadi sejak akhir September lalu. Tercatat ada  9 kecamatan, 32 desa, dan 61 dusun yang memiliki potensi terjadi kekeringan. 9 kecamatan tersebut adalah Kecamatan Semanding, Grabagan, Rengel, Soko, Parengan, Merakurak, Montong, Jatirogo dan Kenduruan. 

Setelah dilakukan assessment dari BPBD, ditentukan 8 kecamatan, 26 desa, dan 46 dusun. “Dari laporan Camat dan Kades, kami saring mana yang benar-benar membutuhkan,” jelasnya.

Adapun, lanjut Yudi, 8 kecamatan tersebut adalah Kecamatan Semanding, Grabagan, Rengel, Soko, Parengan, Montong, Jatirogo dan Kenduruan yang harus segera mendapatkan distribusi air. Yudi menekankan, angka ini masih akan bertambah jika memang ada laporan. 

“Karena awal musim hujan diprediksi terjadi di awal November, potensi bertambah pasti akan ada,” ujar Yudi. 

Yudi mengatakan, pendistribusian air telah dimulai sejak 13 Oktober kemarin dengan sasaran empat kecamatan, yaitu Kecamatan Semanding di Desa Jadi, Kecamatan Montong di Desa Tanggulangin, Kecamatan Parengan di Desa Pacing, serta Kecamatan Kenduruan di Desa Jlodro.

“Masing-masing desa kami droping tiga tangki air,” kata Yudi. 

Adapun untuk hari ini, distribusi air juga kembali dilakukan, yaitu di Kecamatan Grabagan di Desa Ngandong, Gesikan, Grabagan. Kecamatan Montong di Desa Sumurgung, dan Kecamatan Parengan di Desa Selogabus, Brangkal, dan Kumpulrejo.

Yudi menambahkan, BPBD membuka layanan aduan masyarakat melalui laporan langsung, bersurat, atau melalui telpon jika wilayahnya perlu untuk mendapatkan distribusi air. “Tentu saja laporan tersebut kami assessment terlebih dahulu, apa benar-benar urgen membutuhkan atau belum,” ucap Yudi. 

Meski begitu, BPBD tidak memberikan batasan kepada desa untuk meminta distribusi air. “Kami tidak membatasi, selama membutuhkan, dan sudah masuk dalam syarat assessment, kami akan droping air,” tandasnya. (nurul jamilah/hei)

Sumber : LPPL Tuban

comments powered by Disqus