Foto : Pegawai Pengadilan Agama Kabupaten Tuban saat melayani masyarakat yang akan melakukan perceraian. (chusnul)

Angka Perceraian di Kabupaten Tuban Cenderung Turun

Tubankab - Pengadilan Agama (PA) Tuban mengklaim bahwa angka perceraian di Kabupaten Tuban cenderung menurun selama 2023 dibanding tahun 2022.

Data dari Kantor PA Tuban menyebutkan, berdasarkan data yang ada, angka cerai talak dan cerai gugat dari Januari hingga Mei 2023 ini mengalami penurunan.

"Dibanding 2022 secara keseluruhan pada bulan yang sama angkanya terdapat penurunan, Januari hingga Mei 2023 cerai talak 330 perkara, cerai gugat 699 perkara," ungkap Humas PA Tuban Pahrur Raji, usai memimpin sidang, Senin (04/06).

Sedangkan pada 2022 pada bulan yang sama, ia sampaikan yaitu cerai talak 397 perkara dan cerai gugat 752 perkara. Dan total selama setahun pada 2022 cerai talak 926 perkara dan 1.722 cerai gugat.

"Faktor-faktor yang menjadi penyebab perceraian tetap berulang, seperti tahun-tahun sebelumnya, yaitu paling dominan faktor ekonomi 481 kasus dan perselisihan atau pertengkaran 207 kasus," sambung Pahrur.

"Hampir 50 persen kasus perceraian faktornya adalah ekonomi," tegas pria berkacamata itu.

Ia menjelaskan, faktor ekonomi ini disebabkan di antaranya sulitnya mencari pekerjaan. Namun, ada juga yang sudah bekerja tapi penghasilan tidak mencukupi kebutuhan.

"Itulah kejadian yang ada, kalau faktor ekonomi ini mayoritas cerai gugat, sebab istri yang keberatan," timpal Pahrur.

Dalam proses persidangan di PA Tuban, ia mengaku berlaku pada Senin hingga Kamis, dengan rata-rata minimal per hari 60 perkara.

"60 perkara tersebut mayoritas setiap hari memang perkara perceraian, meskipun kadang juga ada perkara permohonan dispensasi kawin (diska), perwalian, penetapan ahli waris dan sebagainya," sambungnya.

Proses perceraian tersebut, ujar dia, jika persyaratan lengkap, maka keputusan tercepat cukup 2 kali sidang. Sedangkan untuk proses terlama dapat melalui proses 6 kali sidang.

“Lengkap itu maksudnya gugatannya benar, alat bukti dan saksi-saksi lengkap, serta mendukung terhadap dalil gugatannya," terangnya.

Adapun, terang Pahrur, faktor proses sidang perceraian terlama, di antaranya ketidakhadiran salah satu pihak atau serba tidak lengkap saat proses sidang. “Itulah yang menghambat putusan hakim dalam proses ini,’’ dalihnya. (chusnul huda/hei)

comments powered by Disqus