BANTUAN RASKIN BENAR-BENAR BUAT WARGA MISKIN, BUKAN UNTUK ORANG KAYA

Tubankab – Bupati Tuban H. Fatchul Huda, mengatakan dirinya sangat berharap agar pembagian raskin tahun ini betul-betul diperuntukkan kepada orang miskin. Bupati tidak mau ada lagi orang kaya yang mendapatkan raskin.

Demikian disampaikan Fatchul Huda, saat memberikan sambutan terkait sosialisasi dan evaluasi program beras untuk rakyat miskin (raskin) dan rakyat sejahtera (rastra) di hadapan seluruh kepala desa dan camat se Kabupaten Tuban, di Pendopo Krido Manunggal Kabupaten Tuban, Selasa (23/02).

Bupati menambahkan, program raskin atau rastra merupakan salah satu program penanggulangan kemiskinan kluster 1 dari pemerintah pusat. Hal ini, lanjutnya, bertujuan agar masyarakat miskin mendapatkan hak pangan, kebutuhan pangan dalam rumah tangga terutama ibu hamil dan balita. “Mereka (ibu hamil dan anak balita) akan kekurangan gizi jika jatah raskin tidak diberikan,’’ ujar orang nomor 1 di Kota Tuban, ini.

Menurut Huda, dampak kekurangan gizi juga akan berakibat pada generasi yang kurang berkualitas, rendahnya produktivitas kerja, kehilangan kesempatan sekolah. “Ujung-ujungnya berakibat pada kemiskinan yang merupakan faktor masalah dalam pembangunan nasional. Untuk itu pemerintah memandang sangat penting keberlangsungan program ketahanan pangan dan perbaikan gizi masyarakat,’’ terang Bupati Tuban.

Sekadar diketahui, program raskin 2015, Kabupaten Tuban mendapat alokasi selama 12 bulan dengan tambahan raskin ke 13 dan raskin ke 14. Secara keseluruhan, pemerintah telah menyelesaikan program raskin dengan baik, namun juga masih perlu ada pembenahan.

Untuk 2016, data yang digunakan sama dengan data penerima manfaat (DPM-1) pada 2015, yaitu sebanyak 97.104 kk dengan harga tebus yang harus dibayarkan oleh penerima manfaat sebesar Rp. 1.600/kg dengan alokasi masing-masing kk, sebesar 15 kg per bulan selama setahun.

Ada 2 hal yang mempengaruhi jalannya program raskin ataupun rastra, pertama ; masalah data keluarga miskin penerima manfaat raskin/rastra, kedua; masalah pembayaran harga tebus raskin/rastra yang tertunda. Untuk permasalahan yang kedua, Pemerintah Kabupaten Tuban sudah menerapkan sistem pembayaran dengan sistem cash and carry yang berarti ada barang ada uang. Hasilnya selama 3 tahun terakhir, Pemerintah Kabupaten Tuban dapat menyelesaikan pembayaran raskin sebelum akhir tahun (tanpa tunggakan). (nul/hei)

comments powered by Disqus