Begini Pinta KPUD Kepada Caleg dan Parpol Terkait Aturan APK
- 01 November 2018 19:30
- Heri S
- Umum,
- 843
Tubankab - Tak adanya aturan yang pasti terkait dengan lokasi yang tidak diperbolehkan untuk dipasang Alat Peraga Kampanye (APK) dan ukurannya, membuat pemasangan APK di sejumlah lokasi di Kabupaten Tuban nampak semrawut.
Dari pantauan reporter tubankab.go.id di lapangan, tampak sejumlah APK dari parpol maupun calon wakil rakyat terpasang di sembarang tempat. Bahkan ironisnya, ada beberapa APK tersebut dipaku di pohon yang tertanam di pinggir jalan.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tuban, Kasmuri, SE saat menggelar Sosialisasi Tahapan Pemilu 2019 di salah satu resto di Tuban, Kamis (01/11) meminta para calon legislatif dan parpol mematuhi aturan yang berlaku, yakni memasang APK sesuai dengan Perda Kabupaten Tuban.
“Mereka harus menyadari bahwa daerah mana saja yang tidak boleh dipasang. Dalam aturan PKPU tidak dijelaskan secara rinci untuk pemasangan APK ini, seperti wilayah mana yang boleh dipasang, terus berapa besar ukurannya. Berbeda dengan pemilihan sebelumnya untuk hal ini diatur secara rinci,” keluh Kasmuri.
Namun jika melanggar ketentuan yang berlaku, lanjut Kasmuri, misalnya memasang di kawasan yang dilarang sesuai perda, maka Panwas dan Satpol-PP Tuban berhak menertibkan hal ini. "Tidak dijelaskan secara detail, namun acuan kami adalah perda untuk kawasan mana saja yang diperbolehkan atau tidak," kata komisioner KPU asal Palang ini.
Lebih lanjut ia mengatakan, untuk saat ini KPU Tuban juga akan menyerahkan sejumlah APK terhadap setiap calon sesuai dengan desain yang mereka kirim sebelumnya ke KPU. Bahkan untuk kampanye di media sosial juga sudah diatur dalam PKPU bahwa setiap calon wajib mendaftarkan akun media sosialnya ke KPUD Tuban. (chusnul huda/hei)