BESAR KECILNYA GAJI PNS DIKETAHUI LEWAT EVALUASI JABATAN
- 22 November 2016 14:38
- Yolency
- Kegiatan Pemerintahan,
- 1130
Tubankab - Guna memberikan pemahaman kepada pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) akan pentingnya evaluasi jabatan, Pemkab Tuban menggelar sosialisasi tentang persiapan evaluasi jabatan 2017 di Gedung Korpri, Tuban, Selasa (22/11).
“Sosialisasi tersebut dimaksudkan untuk pengembangan karier aparatur sipil negara (ASN), sesuai Undang- Undang Nomor 5 tahun 2014,’’ terang Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah Kabupaten Tuban, Hari Sunarno, dikonfirmasi tubankab di sela-sela sosialisasi.
Ia mencontohkan, jika sebelumnya gaji PNS berbasis pada golongan pangkat dan masa kerja, dalam undang- undang terbaru, gaji dapat diketahui, salah satunya melalui evaluasi jabatan.
Sementara itu, dalam sambutan yang dibacakan oleh Asisten Administrasi Setda Kabupaten Tuban Sulistiadi, Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban Budi Wiyana mengatakan, dengan disahkannya Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, menandai era perubahan sistem penggajian PNS.
Sebagaimana sesuai dengan yang tercantum pada pasal 79 ayat 3, untuk mengetahui bobot suatu jabatan yang ada di masing- masing SKPD, baru akan diketahui dengan melaksanakan evaluasi jabatan.
Hal tersebut juga ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 34 tahun 2011, mewajibkan pada setiap instansi pemerintah untuk melakukan evaluasi jabatan di instansinya, sehingga dapat diketahui dengan pasti seberapa besar beban kerja setiap anggotanya sesuai dengan jabatannya.
Hal tersebut juga berkorelasi dengan pemberian besaran gaji yang adil dan layak sesuai dengan tanggung jawab si pemegang jabatan. Nilai jabatan dan kelas jabatan juga menjadi salah satu yang menentukan besaran tunjangan sebagai PNS.
Selain itu, berlakunya Undang-undang nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah membawa konsekuensi perubahan pada Struktur Organisasi Satuan Kerja (SOTK) mulai Januari 2017 nanti. Kehadiran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru diharapkan dapat memaksimalkan pemberian pelayanan kepada masyarakat.
Oleh sebab itu, para pimpinan SKPD diharapkan dapat bekerjasma, karena sesuai jadwal, evaluasi jabatan akan dilaksanakan Januari 2017mendatang. (mil/hei)