BIMTEK SKM, TINGKATKAN KUALITAS APARATUR BIROKRASI

Tubankab-Pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis penyusunan standar kompetensi manajerial (SKM ) merupakan kegiatan yang bermanfaat bagi peningkatan kualitas sumber daya aparatur dan birokrasi pemerintahan, khususnya di lingkungan Pemkab Tuban. Selain itu kegiatan semacam ini merupakan kesempatan bagi peserta untuk memperoleh tambahan pengetahuan dan kecakapan bagi aparatur yang dapat mendukung pelaksanaan tugas di unit kerjanya .

Demikian sambutan Bupati Tuban H. Fatchul Huda yang dibacakan Sekda Pemkab Tuban, Dr. Ir.Budi Wiyana, Msi, di hadapan hadirin ataupun peserta bimbingan teknis penyusunan standar kompetensi manajerial (SKM) di lingkungan Pemkab Tuban, Rabu (24/02).

Menurut Budi, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), birokrasi pemerintah harus didukung dengan sumber daya aparatur yang memiliki kompetensi di bidangnya. Maka dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang aparatur sipil Negara. Kegiatan yang menyangkut penataan birokrasi dan kepegawaian, sambungnya, mendapatkan prioritas tersendiri. Hal ini sesuai dengan semangat reformasi birokrasi yang dicanangkan pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010, tentang grand design reformasi birokrasi dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 tahun 2015, tentang road map reformasi birokrasi 2015 – 2019.

Sebagai pedoman dalam penyusunan road map reformasi birokrasi bagi pemerintah daerah, terang mantan Kepala Bappeda, Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 tahun 2013, tentang pedoman penyusunan road map reformasi birokrasi pemerintah daerah.

“Yang harus dipahami di sini, reformasi birokrasi bukan lagi sekedar tuntutan dari segenap elemen masyarakat yang mengharapkan, agar birokrasi dan terutama aparatur makin berkualitas dan lebih baik lagi, reformasi birokrasi saat ini sudah masuk menjadi kebutuhan bagi aparatur pemerintahan, khususnya dalam rangka memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat guna mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,” bebernya.

Lebih Jauh dia menjelaskan, keberhasilan reformasi birokrasi bukan pada dokumentasi semata, namun harus mampu dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi juga bukan pada prosedur atau laporan saja, namun bagaimana masyarakat yang kita layani dapat merasakan dampak perubahan yang lebih baik. “Itulah makna yang sebenarnya dari revolusi mental di bidang aparatur,” ungkapnya.

Budi menambahkan, dalam peraturan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 tahun 2015 tentang road map reformasi birokrasi disebutkan, sasaran reformasi birokrasi 2015 – 2019, yakni birokrasi yang bersih dan akuntabel ,efektif dan efisien, birokrasi yang mememiliki pelayanan publik yang berkualitas. (wan/hei)

comments powered by Disqus