BPJS KETENAGAKERJAAN SOSIALISASIKAN PROGRAMNYA KEPADA WARTAWAN
- 23 January 2017 14:10
- Yolency
- Umum,
- 586
Tubankab - Profesi wartawan yang rentan terhadap musibah atau kecelakaan saat menjalankan profesi jusnalistiknya disikapi BPJS Ketenagakerjaan dengan mengajak para kuli tinta untuk menjadi anggota atau peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Risiko yang dihadapi wartawan sangat besar saat di lapangan. Agar beban yang ditanggung tidak berat jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, kami tawarkan kepada mereka untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,’’ tutur Wahyu Hutomo, selaku Pimpinan KCP Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Tuban, saat memberikan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan kepada sejumlah wartawan di Kantor Sekretariat PWI Cabang Tuban, Senin (23/01).
Wahyu Hutomo menambahkan, tujuan dari kegiatan tersebut untuk memberikan pemahaman kepada wartawan atau media tentang BPJS Ketenagakerjaan, terkait pentingnya mengikuti BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, saat ini di Kabupaten Tuban BPJS Ketenagakerjaan sudah meng-cover sedikitnya 9.000 pekerja yang terdiri dari 600 perusahaan, baik skala kecil maupun skala besar.
Dia berharap untuk tahun 2017 ini, 16.000 angkatan kerja dari data Dinas Tenaga Kerja Tuban bisa ter-cover, sehingga BPJS Ketenagakerjaan bisa menjadi jembatan menuju kesejahteraan pekerja.
Program BPJS Ketenagakerjaan antara lain meliputi: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
Sementara itu, Pipit Wibawanto, selaku Ketua PWI Cabang Tuban sangat mengapresiasi kegiatan tersebut. Selain sebagai materi dalam penulisan berita, ujarnya, kegiatan ini nantinya juga akan menjadi bekal pertimbangan bagi rekan-rekan wartawan untuk bergabung dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Nanti melalui PWI Tuban, bisa dijembatani bagi wartawan yang belum didaftarkan perusahaan medianya. Sebab, tidak semua media memberikan fasilitas wartawannya, baik itu BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan,” terang wartawan televisi swasta nasional ini.
Diterangkannya, profesi wartawan merupakan profesi yang penuh risiko dengan tingkat mobilitas kerja yang tinggi setiap saat dan di mana pun. Sehingga, menurutnya, perlindungan jaminan kerja perlu menjadi salah satu pilihan utama sebagai langkah antisipasi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. (nul/hei)