CEGAH PERNIKAHAN DINI, JADIKAN DISKA PINTU TERAKHIR
- 24 February 2016 15:03
- Yolency
- Umum,
- 1104
Tubankab – Pengadilan Agama Kabupaten Tuban, mengimbau kepada masyarakat, khsususnya orang tua untuk selalu mengawasi pergaulan anak-anaknya, terutama perempuan yang masih sekolah, dengan lawan jenisnya secara bebas, guna menghindari hubungan seks yang berakibat kehamilan. Sebab, banyak kasus pernikahan dini (belum cukup umur), terjadi di Tuban, yang ujung-ujungnya menimbulkan perceraian, karena mereka tidak siap secara lahir dan batin.
Wakil Panitera Pengadilan Agama Tuban, Drs. Mat Busaril, MA, mengatakan perlu ada perhatian serius dalam rangka pencegahan pernikahan dini dan perlu melibatkan aparat setingkat RT, RW, Kades, dan yang tidak kalah pentingnya pengawasan orang tua terhadap pergaulan anak di lingkungannya. “Ini mungkin salah satu langkah untuk meminimalisir pernikahan dini,’’ terang Mat Busaril kepada Tubankab, Rabu (24/02).
Menurut Mat Busaril, fenomena pernikahan dini ini, kiranya mendapat perhatian lebih dengan mencari solusi yang tepat, melalui pengawasan orang tua terhadap anak, hingga penyadaran terhadap adanya resiko dari perkawinan di bawah umur.
Dispensasi kawin Diska, papar Mat Busaril, merupakan pintu terakhir Pengadilan Agama (PA) untuk dijadikan jalan keluar. Hal ini, jelasnya, pada dasarnya untuk menghindari terjadinya kemadlaratan atau bahaya yang lebih besar, dengan tanpa mengesampingkan tujuan luhur perkawinan.
Diska sendiri, terangnya, merupakan pengaruh globalisasi, sehingga orang tua mempunyai ketakutan akan status masa depan anaknya, karena si anak sudah hamil duluan. “Dari situ kami pelajari kronologinya, hingga PA menerbitkan atau juga menolak Diska dan prosesnya membutuhkan waktu hingga 1 bulan,’’ beber pria asal Lamongan ini.
Dari data Pengadilan Agama Kabupaten Tuban, selama 2015 ada permohonan Diska sebanyak 221 perkara. Angka ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya 2014 sebanyak 184 perkara.
Mengacu pada Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974, tentang perkawinan, di mana pada Pasal 7 angka (1) menyatakan, perkawinan hanya diijinkan apabila pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Dengan merujuk pada ketentuan itu, maka apabila dijumpai perkawinan yang belum mencapai batas usia tersebut, bisa dikategorikan pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur. (nul/hei)