Foto : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban menggelar Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPT-HP) (chusnul)

Diduga Ganda, 173 DPT Dihapus

  • 13 September 2018 19:24
  • Heri S
  • Umum,
  • 1014

Tubankab - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban menggelar Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPT-HP) Pemilihan Umum 2019 di ruang rapat KPU, Kamis (13/09). Hasil rapat tersebut salah satunya ditemukan banyak DPTganda usai dilakukan verifikasi.

Rapat pleno tersebut diikuti oleh jajaran komisioner KPU Tuban, Bawaslu Tuban, PPK masing-masing kecamatan dan delegasi partai politik kontestan Pemilu 2019.

Ketua KPUD Tuban Kasmuri, SE usai rapat pleno saat ditemui awak media menyampaikan, pihaknya telah menggelar rapat pleno terbuka DPT-HP. “Ini merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka menindaklanjuti kesepakatan antara KPU RI, Bawaslu RI dan parpol tingkat pusat, yaitu untuk menyempurnakan DPT,” tutur Kasmuri.

Menurutnya, hari ini merupakan hari terakhir sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan KPU RI, yakni 10 hari. Hasilnya, pihaknya telah menemukan hasil temuan atau DPT ganda oleh parpol dan Bawaslu Tuban yang kemudian dilakukan pencermatan dan verifikasi bersama.

“Akhirnya kita sepakat yang dihapus adalah 173 pemilih, dari data ganda temuan semula sekitar 300-an pemilih. Sehingga DPT-HP sebanyak 934.271 pemilih,” ungkapnya.

Angka itu sambungnya, merupakan hasil DPT yang telah ditetapkan pada 20 Agustus 2018 lalu (934.444 DPT) dikurangi hasil penghapusan, sehingga ketemu angka 934.271 DPT-HP.

Sementara itu, di tempat yang sama, M.Arifin anggota Bawaslu Tuban mengatakan, ini adalah rangkaian tindaklanjut temuan Bawaslu kabupaten dan Porpol di Tuban terkait data ganda. “Tadi malam kita telah rapat internal antara Parpol, Bawaslu dan KPU Kabupaten Tuban terkait penghapusan data ganda dan hari ini ditetapkan melalui rapat pleno DPT-HP,” kata Arifin.

Menurutnya, data itu ada 2, yaitu data temuan Bawaslu kabupaten atau pusat dan data dari parpol. Untuk data temuan Bawaslu angkanya persis seperti data dari KPU, yakni 173 yang harus dihapus. Sedangkan data temuan dari salah satu parpol pusat menurutnya ada yang tidak masuk akal alias tidak rasional.

“Mereka ada yang mengklaim temuan data ganda yang melebihi jumlah DPT di Tuban, sehingga setelah dilakukan pencermatan bersama-sama (parpol, KPU dan Bawaslu) dinyatakan dalam berita acara memang datanya tidak valid,” imbuh komisioner Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Kabupaten Tuban ini.

Data ganda yang tidak valid itu menurutnya adalah, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama dan tanggal lahir. “Ketiga komponen itu yang kami sampaikan dan disepakati untuk dihapus 173 DPT,” pungkasnya. (chusnul huda/hei)

comments powered by Disqus