Dispersip Tuban Sampaikan Pentingnya Pendaftaran Naskah Kuno, Ini Tujuannya
- 14 May 2025 14:18
- Yolency
- Kegiatan Pemerintahan,
- 54
Tubankab – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Tuban menggelar Sosialisasi Identifikasi dan Pendaftaran Naskah Kuno di Balai Desa Rengel, Rabu (14/05).
Kegiatan ini diikuti oleh 40 warga yang memiliki minat dan kepedulian terhadap pelestarian dokumen serta manuskrip bersejarah.
Kepala Bidang Perpustakaan Dispersip Tuban, Masykuri, menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut merupakan implementasi Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pendaftaran dan Pemberian Penghargaan Naskah Kuno. Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan terdorong untuk mendaftarkan naskah kuno yang dimiliki guna mencegah kepunahan dan meningkatkan pemanfaatan warisan intelektual bagi generasi kini dan mendatang.
Selain bertujuan melestarikan dokumen kuno, pelaksanaan sosialisasi ini juga memberikan kepastian hukum atas kepemilikan. “Kami berharap masyarakat, baik individu maupun lembaga, yang memiliki naskah kuno dapat memperoleh nomor registrasi nasional, kepastian hukum, dan sertifikat resmi,” ujarnya.
Masykuri menjelaskan, naskah kuno sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan adalah dokumen tertulis yang tidak dicetak atau diperbanyak dengan cara lain, berusia minimal 50 tahun, dan memiliki nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah, serta ilmu pengetahuan.
Pada kesempatan tersebut, Dispersip Tuban menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi dan praktisi. Sebagai pemateri utama hadir Mardhayu Wulan Sari, S.Hum., M.A., dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga Surabaya.
Materi sosialisasi mencakup penjelasan tentang identifikasi dan pendaftaran naskah kuno, termasuk contoh-contoh naskah yang memiliki nilai sejarah. Salah satu yang disampaikan adalah Babad Trunojoyo, yang memuat narasi lokal dengan nilai penting dalam konteks budaya dan sejarah Jawa.
Masykuri menambahkan, Perpusnas melalui program Ingatan Kolektif Nasional (Ikon) mendorong agar naskah kuno dari berbagai daerah diakui secara nasional. Naskah yang telah ditetapkan sebagai Ikon dapat diusulkan masuk dalam daftar Memory of the World (MoW) UNESCO. Ia juga mengimbau masyarakat yang memiliki dan menyimpan naskah kuno agar tidak ragu melaporkan keberadaannya kepada Dispersip Tuban.
Pelestarian naskah kuno, menurut Masykuri, hanya bisa berhasil apabila ada sinergi dari berbagai pihak. Ia menekankan pentingnya kolaborasi dalam upaya pelestarian ini agar proses identifikasi dan pendaftaran naskah kuno berjalan optimal.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap proses identifikasi dan pendaftaran naskah kuno dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta generasi mendatang. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi CP Ratih Eka melalui nomor 0821-4055-9007,” pungkas Masykuri. (yavid rp/hei)