GAGAL PANEN DAPAT GANTI RUGI 6 JUTA

  • 27 January 2016 00:00
  • Kiki Aprilia
  • Umum,
  • 642

Tubankab - Asuransi Usaha Tani menawarkan perlindungan kepada para petani dengan membayar ganti rugi gagal panen sebesar enam juta rupiah.

“Premi yang dibayarkan rendah, hanya 36 ribu rupiah petani bisa mendapatkan nilai pertanggungan jika terjadi gagal panen sebesar enam juta rupiah,” kata Kepala Bidang Pangan dan Holtikultura Dinas Pertanian Tuban, Suparno.

“Penghitungan ganti rugi menggunakan hitungan per peta alami, dengan luasan 75 persen areal yang rusak akibat bencana alam atau serangan hama,” tegasnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa, 26 Januari 2016.

Asuransi Usaha Tani merupakan tindak lanjut dari UU Perlindungan Petani dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 40 tahun 2015 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian.

“Kementerian Pertanian menyiapkan subsidi asuransi usaha tani padi untuk musim tanam Oktober 2015 sampai Maret 2016 sebesar 150 miliar rupiah untuk lahan seluas satu juta hektar,” imbuh Suparno.

Uji coba sistem Asuransi Usaha Tani padi tersebut dilakukan di Kabupaten Gresik dan juga di Kabupaten Tuban, bekerja sama dengan pemda setempat dan PT Jasindo. Uji coba tersebut diterapkan pada lahan seluas 475 hektar. (mj)

Editor : Sumartik - Pradya Suara

comments powered by Disqus