Gubernur Khofifah: Pengusaha di Jatim Wajib Bayar THR H-7 Lebaran
- 18 March 2025 16:08
- Heri S
- Kegiatan Pemerintahan,
- 138
Tubankab - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa pengusaha wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja/buruh paling lambat H-7 Lebaran. Hal ini merujuk pada SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 serta SE Gubernur Jatim terkait pelaksanaan THR 2025.
"THR adalah hak pekerja yang harus dipenuhi. Kami meminta pengusaha segera mempersiapkan anggaran agar pembayaran tepat waktu dan tidak mengganggu operasional perusahaan," ujar Khofifah, melalui siaran persnya, Selasa (18/03).
THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan, baik yang berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Besaran THR bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan ke atas adalah satu bulan gaji penuh, sedangkan bagi yang bekerja kurang dari 12 bulan dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja. THR wajib dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.
Selain itu, Khofifah mengingatkan bahwa pembayaran THR tepat waktu dapat menciptakan suasana kerja yang kondusif serta meningkatkan produktivitas pekerja menjelang Lebaran. "Kami juga mengimbau pekerja tetap menjaga semangat kerja selama Ramadan agar produktivitas perusahaan tetap terjaga," tambahnya.
Tak hanya pekerja di perusahaan, Gubernur Khofifah juga meminta perusahaan aplikasi memberikan bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir online. Imbauan ini selaras dengan SE Menaker RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2025. Bonus diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. “Kami harap perusahaan aplikasi memperhatikan kesejahteraan pengemudi dan kurir online yang telah bekerja keras melayani masyarakat,” kata Khofifah.
Untuk memastikan hak pekerja terpenuhi, Pemprov Jatim mendirikan 15 Posko Satgas THR yang tersebar di berbagai daerah, seperti UPT BLK di Pasuruan, Mojokerto, Madiun, Tuban, Bojonegoro, Jember, dan lainnya. Posko ini melayani konsultasi dan aduan THR mulai 17-27 Maret 2025. Selain layanan offline, Disnakertrans Jatim juga membuka konsultasi online melalui email disnakertrans@jatimprov.go.id serta laman https://poskothr.kemnaker.go.id.
“Dengan persiapan yang matang, kami berharap pembayaran THR di Jatim berjalan lancar, memberikan manfaat maksimal bagi pekerja, serta mendukung keberlanjutan usaha," tutup Khofifah. (*/dadang bs/hei)