INI SYARAT TPQ BISA KELUARKAN IJAZAH

  • 17 March 2017 14:24
  • Yolency
  • Umum,
  • 8355

Tubankab - Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban menegaskan, semua Taman Pendidikan Al- Qur’an (TPQ) di Kabupaten Tuban bisa menerbitkan syahadah atau ijazah TPQ, apabila TPQ yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan.

“Syaratnya sudah terdaftar sebagai TPQ binaan Kementerian Agama (Kemenag) Tuban,’’ kata Kabid Pendidikan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban, Witono, saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Jumat (17/03).

Aturan tersebut, ujar Witono, tertuang dalam memorandum of understanding (MOU) antara Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban dengan Kemenag Tuban.

Menurut Witono, aturan tentang kewajiban siswa SD yang ingin meneruskan ke jenjang Sekolah Menegah Pertama (SMP) wajib memiliki syahadah atau ijazah lulus TPQ. Tujuannya, adalah untuk mewujudkan generasi yang qur’ani di Bumi Wali

“Kewajiban tersebut juga mendorong anak agar memiliki motivasi untuk belajar Al- qur’an sejak dini,’’ jelas pria yang juga selaku Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Tuban ini.

Witono menambahkan, Kemenag juga akan menjamin semua lulusan SD yang beragama Islam bisa mendapatkan ijazah TPQ dari lembaga pembelajaran Al- Quran binaan Kemenag. Syaratnya, tukas Plt Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 7 ini, telah mengikuti proses pembelajaran Al- Quran dan dikatakan layak untuk mendapatkan sertifikat atau ijazah TPQ tersebut.

Sebelumnya, aturan mengenai kewajiban memiliki ijazah TPQ sebagai salah satu syarat masuk SMP, adalah berawal dari intruksi Bupati Tuban Fathul Huda, yang menginginkan generasi muda Tuban menjadi generasi unggul dan beraklaq. Hal tersebut sesuai dengan visi dan misi Kabupaten Tuban, yaitu Tuban yang Lebih Religius, Bersih, Maju dan Sejahtera.

Sesuai amanat Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban nomor 6 tahun 2016 tentang Pendidikan Akhlak Mulia, pemberlakuan kewajiban memiliki tanda lulus atau syahadah Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) bagi siswa Sekolah Dasar (SD) yang akan melanjutkan di jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), akan mulai diberlakukan pada tahun ajaran baru 2017/2018.

Tahun ajaran baru yang tinggal hitungan bulan, untuk itu semua lembaga penyelenggara TPQ yang sudah ada, pada tahun ajaran ini, berhak melaksanakan munaqosah dan mengeluarkan syahadah TPQ, dan semua syahadah tersebut akan diterima dan tidak akan dibeda-bedakan. (mil/hei)

comments powered by Disqus