Foto : Diskoperindag Tuban gelar bimbingan teknis merek dagang bagi 75 pelaku UMKM Tuban, di Hotel Mahkota Jenu, Tuban. (chusnul)

Inilah Pentingnya Merek Dagang Bagi Pengusaha

Tubankab - Merek dagang merupakan salah satu bagian penting dari bisnis dan usaha. Pasalnya, bisnis akan sulit dipasarkan apabila tidak memiliki merek dagang. Sehingga, saat ini banyak pengusaha yang sudah memiliki merek dagang agar bisa bersaing dengan merek lain di pasaran.

Hal itu ditegaskan Kabid Perdagangan pada Diskoperindag Tuban Tjatoer Enggar Poespito, SE saat acara Bimbingan Teknis merek dagang bagi 75 pelaku UMKM Tuban, di Hotel Mahkota Jenu, Tuban, Senin (06/08).

“Daftar merek dagang memang penting, apalagi bagi pelaku UKM yang masih baru membuka usaha, sehingga Bimtek ini sangat penting bagi mereka agar nantinya mendaftarkan merek dagang produknya,” ujar Tjatoer yang juga selaku ketua panitia acara.

Namun, diakuinya kendala yang sering dialami oleh pemilik UKM adalah kurang minat untuk daftar sendiri pada Dirjen HAKI, alasannya biaya mahal, prosedur pendaftaran yang sulit dan masih banyak lagi. Padahal memiliki merek dagang yang telah dipatenkan itu sangat penting.

Dari hasil Bimtek ini, pihaknya akan memfasilitasi pendaftaran merek bagi UMKM yang terseleksi dan memenuhi syarat, “Tahun lalu ada 57 pelaku UMKM yang sudah mendaftarkan merek dagang produk mereka yang difasilitisasi oleh Diskoperindag, targetnya tahun ini semua (75 peserta) bisa mendaftarkan merek dagang tergantung kemauan dari mereka sendiri,” imbuh Kasi Informasi dan Promosi Produk Bidang Perdagangan pada Diskoperindag Kabupaten Tuban Drs.Totok Tumi Kusuma.

Sehingga, terangnya, hasil dari Bimtek ini bisa meningkatkan kesadaran bagi pelaku usaha tentang pentingnya merek dagang dan meningkatkan jumlah merek dagang yang dimiliki pelaku usaha yang ada di Kabupaten Tuban.

Dalam Bimtek tersebut, Diskoperindag Tuban menghadirkan narasumber Drs. Abdul Malik Kabid Kemasan dan Merek pada Deputi Standarisasi dan Sertifikasi Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, dan Wiwin Winarti, SH JFU pada Sub Bidang Pelayanan AHU dan HKI Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Jawa Timur. (chusnul huda/hei)

comments powered by Disqus