JELANG PILKADA, KPU GELAR SOSIALISASI PENYUSUNAN DAPIL
- 18 December 2017 22:03
- Heri S
- Umum,
- 443
Tubankab - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban menggelar Sosialisasi Penyusunan dan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilihan Umum Tahun 2019. Kegiatan ini merupakan sosialisasi pertama dari beberapa sosilisasi lanjutan yang diikuti oleh seluruh partai politik, instansi terkait, tokoh masyarakat, ormas dan mahasiswa.
Dalam penyampaian materinya, Divisi Teknis KPU Tuban, Salamun menyebutkan bahwa objek penataan dapil didasarkan pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, demikian juga prinsip-prinsip dapil dan alokasi kursi. Adapun, data penduduk yang akan digunakan oleh KPU dalam melakukan penyusunan penataan dapil adalah Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK 2) semester 1 tahun 2017.
Beberapa prinsip yang mengatur proses penyusunan Dapil Pemilu 2019 menjadi topik yang dibahas pada kegiatan sosialisasi ini, di antaranya; kesetaraan nilai suara; ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional; proporsionalitas; integralitas wilayah; berada pada cakupan wilayah yang sama; kohesivitas dan kesinambungan.
Menurut Salamun, KPU mengharapkan masukan dari parpol tentang wacana kemungkinan berubahnya dapil. KPU sendiri telah melakukan dua simulasi internal yaitu pertama menggunakan DAK terbaru dengan dapil lama atau opsi kedua dengan DAK terbaru dengan menyusun dapil terbaru pula, bisa lima atau enam dapil.
Simulasi tersebut hanyalah sebagai informasi cara menghitung dapil, tidak langsung mengikat dan bukan hasil final.”Oleh karena itu, diharapkan masukkan dari parpol, atau bahkan diharap parpol dapat melakukan simulasi tersendiri dan diserahkan ke KPUD Tuban untuk jadi pertimbangan secara bersama,”imbuhnya.
Sementara itu, Komisioner KPU bidang SDM dan Partisipasi Masyarakat, Yayuk Dwi Agus Sulistyorini mengungkapkan bahwa kegiatan ini adalah wujud komitmen KPU Tuban yang akan melibatkan partai politik dalam setiap keputusan yang membutuhkan persetujuan parpol, terutama yang menyangkut ‘hajat hidup’ Parpol, seperti pada penyusunan dan penataan dapil ini.
“Dapil merupakan hal yang sangat penting bagi parpol terutama dalam meraih suara di Pemilu, sehingga butuh masukkan dari parpol juga instansi, serta tokoh masyarakat,” ujar Yayuk.
Yayuk juga memastikan bahwa KPU Tuban berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, KPU menjunjung tinggi azas Jurdil dan Luber, tidak ada maksud tertentu kecuali untuk menciptakan Pemilukada yang baik sebagaimana mestinya.
“Jika ada informasi yang tidak benar, saya harap diabaikan saja. Saya pastikan KPU Tuban berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Dalam sosialisasi yang berlangsung hangat ini, sebagian besar ketua partai politik yang hadir mengungkapkan kurang setujunya terhadap wacana perubahan dapil. Sebab, hampir semua parpol menginginkan dapil pada Pemilu 2019 sebagaimana Pemilu sebelumnya, mereka meyakini bahwa dapil yang sudah ada masih relevan dipakai dan masih memenuhi unsur prinsip-prinsip proses penyusunan dapil.
Menanggapi itu Ketua Panwaslu Kabupaten Tuban, Masrukhin berharap kepada KPUD Tuban untuk membawa aspirasi dari parpol di Kabupaten Tuban sebagai masukan untuk dibawa ke tingkat provinsi dan pusat.
“Keputusannya jelas, parpol di Tuban menolak adanya penataan dapil baru. Diharapkan KPU dapat membawa aspirasi ini di tingkat yang lebih tinggi, sehingga dapat ditetapkan dapil sebagaimana pemilu sebelumnya,” pungkasnya. (dadang s/hei)