KALAHKAN SANG MANTAN, SEORANG PNS TERPILIH JADI KEPALA DESA
- 08 December 2016 20:30
- Heri S
- Umum,
- 614
Tubankab - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Tuban berhasil terpilih menjadi kepala desa (Kades) dalam pemilihan kepada desa (Pilkades) yang berlangsung serentak di Kabupaten Tuban, Kamis (08/12).
Adalah Sugiman, seorang PNS dari lingkungan Dinas Sosial Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Tuban yang berhasil menjadi Kades Jarorejo, Kecamatan Kerek. Ini setelah Kepala UPT Dinsosnaker Kerek tersebut berhasil mengalahkan lawannya, Rochman. Sugiman mampu mendulang suara sebanyak 2.288 pemilih, sedangkan Rochman yang notabene mantan Kades Jarorejo, hanya mampu meraup suara sebanyak 1.130 pemilih.
Desa Jarerejo sendiri memiliki daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 3.917 hak pilih, terbagi dalam 2 tempat pemungutan suara (TPS). Untuk TPS 1 sebanyak 1.969 pemilih, dengan rincian laki-laki 969, sedang perempuan 1.000 hak pilih. Sementara TPS 2 terdapat 1.947 pemilih, dengan rincian laki-laki sebanyak 952 dan perempuan 996 hak pilih. Terdapat suara tidak sah sebanyak 37 dan tidak hadir ke TPS sebanyak 462 hak pilih.
Sugiman, Cakades terpilih saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada seluruh warga desanya yang telah berpartisipasi aktif mensukseskan Pilkades yang berlangsung kondusif dan damai.
Ia berjanji akan mengemban amanah dan tanggung jawab atas kepercayaan yang diberikan masyarakat.“Semoga kami bisa bekerja lebih baik karena masyarakat menginginkan adanya perubahan yang positif,” harapnya.
Terpisah, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintah Desa dan Keluarga Berencana (Bapemas, Pemdes dan KB) Tuban, Drs. Mahmudi, M.Si menyampaikan, sebagaimana tertera pada Permendagri Nomor 112 Tahun 2014, Bab 4 Pasal 47 tentang Pilkades, ayat 2 dan ayat 3 menyatakan : dalam hal PNS terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Kades, tanpa kehilangan hak sebagai PNS, dan berhak mendapatkan tunjangan Kades dan penghasilan lainnya yang sah.
“Jadi, tidak ada masalah, PNS menjabat sebagai Kades. Sebab, itu juga merupakan tugas mulia pengabdian masyarakat yang memberikan kepercayaan kepadanya,” tuturnya.
Untuk tahapan Pilkades selanjutnya, Penerbitan Keputusan Bupati Tuban mulai 20-28 Desember 2016, dilanjutkan pelantikan Kades terpilih dari 36 desa yang rencananya akan dilaksanakan 29 Desember 2016 mendatang. (nul/hei)