Foto : Kepala Kantor Kemenag Tuban. HM. Sahid (kiri) saat membacakan sumpah dan janji para Kepala KUA. (chusnul)

Kemenag Tuban Bongkar Pasang Jabatan Kepala KUA

  • 17 January 2019 19:49
  • Yolency
  • Umum,
  • 1108

Tubankab - Sedikitnya 17 pejabat fungsional di lingkungan kantor Kemenag Kabupaten Tuban mengikuti pelantikan jabatan baru yang digelar di aula kantor setempat. Kamis (17/01). Mereka bakal menduduki jabatan sebagai Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), dan 2 orang di antaranya adalah dipromosikan.   

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kemenag Tuban. HM. Sahid mengatakan, jabatan Kepala KUA diberikan selama 4 tahun sejak tanggal pelantikan jabatan, sebagai Kepala KUA dan dapat diperpanjang atau diangkat kembali untuk satu masa tugas dan dalam hal masa tugas belum berakhir untuk kepentingan dinas dapat dimutasi.

Hal ini, menurutnya telah diatur dalam PMA Nomor 34 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja KUA kecamatan bahwa, Kepala KUA kecamatan dijabat penghulu dengan tugas tambahan (pasal 6 ayat 1) dan tugas tambahan memimpin KUA bukan merupakan jabatan struktural (pasal 6 ayat 2).

"Memutasi kepala KUA itu sangat sulit, dengan banyak tarik ulur, dan inilah hasil terbaik, andai ada yang tidak puas itu wajar, tetapi mohon jangan diartikan macam-macam karena semata-mata ini kebutuhan kantor," tuturnya.

Ia juga berpesan, banyak tugas menantang yang harus segera dilaksanakan dan dipahami setelah dilantik, di antaranya keputusan Menteri Agama tentang Catatan Perkawinan yang di-break down dengan juklak Petugas Pembantu Pencatat Nikah (P3N).

Pihaknya berharap, pejabat baru harus selalu meng-update informasi, di antaranya: dulu perubahan wewenang wali nikah disahkan  dari Pengadilan Agama, sekarang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, dulu hanya buku pengantin yang diberikan langsung setelah pernikahan kepada mempelai, namun sekarang akan menerima 2 buah, yakni kartu nikah dan buku nikah, dulu dikenal istilah P3N (Pegawai Pembantu Pencatat Nikah), sekarang sudah diubah dengan istilah P4 (Pembantu Pegawai Pencatat Perkawinan), dan setiap sebulan sekali kepala KUA harus melaporkan kinerja (jumlah peristiwa perkawinan) kepada kepala kantor, melaporkan jumlah formulir, dan melaporkan kegiatan Bimbingan Perkawinan.

Terakhir, pejabat penyuka durian ini mengimbau kepada yang dilantik untuk segera serah terima jabatan kepala KUA yang lama dengan yang baru, adaptasi di tempat yg baru, segera koordinasi dengan lintas sektoral dan bekerja sesuai aturan yang berlaku. (chusnul huda/hei)

comments powered by Disqus