Foto : Direktur Teknologi Informasi KI selaku Plt. Sekretaris DJKI, Sucipto saat memberikan arahan. (kemenag)

Kemenkumham RI Gelar Giat Penguatan Layanan Kekayaan Intelektual Berbasis Teknologi Informasi

Tubankab - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia menggandeng Kementerian Agama Kabupaten Tuban menggelar kegiatan Penguatan Layanan Kekayaan Intelektual Berbasis Teknologi Informasi bagi Pejabat, Kepala Sekolah/Madrasah dan Guru di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Tuban, di salah satu kampus di Tuban, Selasa (11/01). 

Hadir dalam giat tersebut Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kepala Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan dan Manajemen Organisasi Kementerian Agama Republik Indonesia, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Tuban beserta jajarannya dan jajaran Forkopimda kabupaten Tuban.

Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang juga Plt. Sekretaris DJKI, Sucipto, dalam arahannya mengatakan Direktorat Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual, DJKI Kemenkumham terus mendorong penguatan layanan sistem informasi dan teknologi terkait layanan Kekayaan Intelektual di Indonesia.

"Semua putra daerah wajib mensosialisasikan program penguatan layanan kekayaan intelektual untuk guru dan intelektual Kemenag," ujar pria asli Palang Tuban ini.

Menurutnya, tahun 2022 ini Presiden Jokowi mencanangkan sebagai tahun hak cipta nasional sekaligus diluncurkan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP hak cipta/POPHC).

"Kebijakan presiden ini jelas, kalau menjadi lebih baik kenapa tidak dilaksanakan, kita sampaikan kepada anak didik untuk mewadahi SDM Guru dan siswa dari sekarang," tambah pria jebolan Ponpes Al-Musthofawiyah Palang ini.

Pria kelahiran tahun 1971 ini menambahkan peran pemerintah daerah sangat penting dalam sosialisasi ini. "Jika dilakukan secara masif ada satu desa satu hak cipta, akan dibantu penerbitan hak ciptanya asal ada surat permohonan," lanjutnya.

Materi pertama disampaikan oleh Kepala Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan dan Manajemen Organisasi Kementerian Agama Republik Indonesia, M.Arskal Salim. Dia menyampaikan salah satu penyebab rendahnya mutu lulusan perguruan tinggi adalah rendahnya budaya literasi.

"Era media sosial semakin menambah faktor kemalasan mahasiswa dalam membaca dan mencari literatur akademik. Setiap hari kita sibuk mencari berita dan informasi terbaru," katanya.

Untuk itu, lanjutnya, seorang pemimpin menciptakan pemimpin, dan literasi sosial budaya sangat relevan untuk hari ini.

"Bangsa yang besar ditandai dengan masyarakatnya yang memiliki budaya dan peradaban tinggi serta aktif memajukan masyarakat dunia," sambungnya.

Masih menurut Arskal, bangsa yang maju ditandai dengan warganya yang mampu memahami dan mengamalkan tata nilai yang berlaku dalam masyarakat dan kebudayaan sebagai ciri khas dan identitas bangsa.

"Banyak karya para kiai yang ditulis tangan, dan belum mempunyai hak cipta, harus segera dihakciptakan biar tidak dicuri orang," harapnya.

Selain materi di atas juga disampaikan materi sistem kekayaan intelektual di Indonesia, sistem layanan publik berbasis teknologi informasi dan demo aplikasi pendaftaran kekayaan intelektual oleh tim DJKI.

Sementara itu, Kepala Kemenag Tuban, Sahid, merasa sangat bangga keluarga besar Kemenag Tuban bisa berkesempatan mengenal lebih dekat tentang hak cipta. "Ada dua orang guru dari MTs N 2 Tuban yang sudah mendapatkan sertifikat hak cipta, semoga segera disusul oleh guru atau pengawas yang lain baik negeri maupun swasta untuk mematenkan karya-karyanya," ujarnya. 

Selain itu, Kakankemenag Tuban juga menerima plakat dari Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual yang diserahkan langsung oleh direktur. Pria humoris ini menjelaskan pihaknya menyiapkan peserta sekitar 100 orang dari pejabat, pengawas, kepala madrasah, guru madrasah dan ada beberapa kepala sekolah umum.

"Peserta kita siapkan, sedangkan seluruh pembiayaan dari DJKI," ulasnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Panitia Kepala Seksi Perencanaan dan Standarisasi Direktorat Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual, Novi Mirawaty, membenarkan hal tersebut. Ia juga menjelaskan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pemberian layanan bantuan call center layanan data dan informasi kekayaan intelektual serta dukungan infrastruktur teknologi informasi di bidang kekayaan intelektual.

Acara ini dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, wajib memakai masker dan semua peserta wajib mengikuti swab. "Kami sangat senang sampai acara paripurna para peserta mengikuti dengan sangat antusias, dan tidak ada satupun yang meninggalkan ruangan," imbuhnya. 

Sebagai informasi, bagi peserta yang ingin memperoleh informasi secara detail, pada Rabu, 12 Januari besok Tim DJKI akan standby di kantor Kemenag Tuban. 

Sumber: Kemenag Tuban

comments powered by Disqus