KETUA KOMISI A: WARGA SEHARUNYA DIBERIKAN KOMPENSASI
- 03 March 2017 18:38
- Heri S
- Umum,
- 537
Tubankab - Komisi A DRRD Tuban memberikan pandangan permasalahan warga Desa Rahayu Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban yang menuntut kompensasi kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Perwakilan Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabanusa) atas Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB PPEJ).
Permasalahan itu membuat Komisi A DPRD Tuban angkat bicara, melalui ketuanya Agung Supriyanto Jumat (03/03) menyatakan, dari sisi hukum sebagai pijakan awal terhadap kompensasi, ini merupakan agreement (persetujuan) yang telah disepakati antara JOB PPEJ, SKK Migas dan warga pada 9 November 2009 silam.
“Ini saya pikir sebagai dokumen tertinggi dalam memutuskan sebuah persetujuan untuk kompensasi,” katanya.
Kenapa demikian, dia memberikan analisasi sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup yang isinya, apabila masyarakat itu terkena dampak berkaitan tentang flare di luar dari ambang batas, wajib hukumnya sebuah perusahaan memberikan kompensasi.
Wakil rakyat dari Dapil III meliputi Kecamatan Soko, Kecamatan Rengel, Kecamatan Semanding, dan Kecamatan Grabagan ini melanjutkan, jika perjanjian atau kesepakatan pada 9 November 2009 termasuk produk hukum, semestinya dalam pemberian kompensasi ini juga ada dokumen tertulis.
“Semestinya perusahaan tetap memberikan kompensasi terhitung Januari hingga Juli 2016, sebagaimana masyarakat menerima kompensasi seperti tahun sebelumnya,” ujarnya.
Sehingga, beber Agung, permasalahan ini dianggap cacat hukum berdasarkan kaca mata Komisi A DRRD Tuban yang telah merugikan warga terhitung 14 bulan lamanya.
Pihaknya menyarankan agar dilakukan riset atau penelitian ulang yang melibatkan Pemkab Tuban, dalam hal ini melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tuban, warga sekitar perusahaan dan lembaga independen.
Diberitakan sebelumnya, mediasi permasalahan kompensasi antara Warga Desa Rahayu dengan pihak JOB PPEJ dan SKK Migas yang dihadiri oleh Wakil Bupati Tuban Ir. Noor Nahar Hussein, M.Si sebagai mediator dan fasilitator pada beberapa hari lalu masih menemui jalan buntu. (nul/hei)