Foto : Komisioner KPU Tuban Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Yayuk Dwi Agus. (nurul)

Kevalidan Data DPT Bukan Kepentingan Daerah Semata

  • 08 October 2018 15:37
  • Yolency
  • Umum,
  • 737

Tubankab - Komisi Pemlihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban menegaskan, jika kevalidan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) bukan kepentingan daerah semata, tetapi kepentingan nasional.

Komisioner KPU Tuban Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Yayuk Dwi Agus menegaskan, jika data tersebut merupakan kepentingan nasional untuk menyukseskan pemilu legislatif dan presiden 2019 nanti. "Data ini kepentingan nasional, jadi memang sangat penting," kata Yayuk saat acara ‘Monday Talk’ di Radio Pradya Suara, Senin (08/10).

Sementara itu, untuk kevalidan data, Yayuk mengatakan, KPU Pusat baru meresmikan Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) pada Jumat, 5 Oktober 2018 di Jakarta. Gerakan ini, ujar Yayuk, memiliki tujuan untuk memetakan dan melindungi hak pemilih pada 2019 nanti.

"Persiapan pemilu mulai dari logistik, SDM tidak akan berarti jika data pemilih belum tertata secara benar. Dari gerakan tersebut dibuat untuk menyempurnakan DPT secara nasional, yang harus dimulai dari tingkatan paling bawah, yaitu desa," jelas Yayuk. 

Adapun DPT Kabupaten Tuban sebelum adanya perubahan, sebanyak 934.444 pemilih yang ditetapkan 19 September 2018. Setelah adanya masukan mengenai Daftar Pemilih Ganda, maka KPU melakukan perpanjangan waktu selama 10 hari. Hasilnya, didapatkan pengurangan sebanyak 173 pemilih, sehingga DPT menjadi 934.271 pemilih. Ia menjelaskan, data tersebut akan terus berubah. "Dengan adanya GMHP, daftar tersebut masih akan berubah, sebab GMHP dari KPU Pusat memberikan perpanjangan waktu untuk KPU di setiap daerah untuk menyempurnakan kembali data DPT, hingga 28 Oktober 2018 nanti," jelentrehnya.

GMHP dilaksanakan untuk menyempurnakan DPT secara nasional. Atas hal tersebut, Yayuk meminta masyarakat berpartisipasi dengan melakukan pengecekan apakah telah terdaftar di DPT. "Jika terjadi kesalahan diharapkan untuk segera menghubungi posko GMHP di desa masing masing," tegasnya.

Yayuk menambahkan, jika memang masyarakat tidak bisa langsung ke posko, dapat langsung ke KPU, atau melakukan pengecekan mandiri di www.lindungihakpilihmu.go.id. "Bisa Cek secara mandiri di situs itu," pungkasnya. (nurul jamilah/hei)

comments powered by Disqus