KI Jatim Ingatkan Batas Akhir Penyerahan Laporan Layanan Informasi
- 12 March 2025 15:05
- Yolency
- Kegiatan Pemerintahan,
- 30
Tubankab - Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur (Jatim) kembali mengingatkan agar seluruh badan publik di Jatim menyusun serta menyediakan Laporan Layanan Informasi Publik (LLIP) Tahun 2024. Laporan ini dibuat paling lambat tiga bulan sesudah tahun pelaksanaan anggaran berakhir atau pada 31 Maret 2025 dan salinan laporan diberikan kepada KI Jatim.
Kewajiban penyusunan dan penyediaan LLIP bagi seluruh badan publik ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP).
Sebelumnya, KI Jatim telah memberikan bimbingan teknis tentang LLIP itu kepada badan-badan publik di Jatim pada 15-16 Januari 2025. Sasaran bimbingan meliputi badan publik Pemerintah Kabupaten/Kota (Pemkab/Pemkot), Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jatim, Bawaslu dan KPU se-Jatim, BUMD Pemprov Jatim, maupun instansi vertikal.
Ketua KI Jatim, Edi Purwanto, mengatakan, penyusunan dan penyediaan layanan LIP tahunan itu merupakan bagian integral dari wujud komitmen badan publik untuk mengimplementasikan keterbukaan informasi dalam menjalankan organisasi atau birokrasi.
"Seperti kita ketahui bersama maksud dan tujuan dari keterbukaan informasi adalah terwujudnya pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel, dan partisipatif. Penyusunan LLIP juga sudah dijelaskan dalam Perki 1/2021. Tepatnya, mulai Pasal 56 dan seterusnya,” ungkap Edi Purwanto dalam rilis KI Jatim, Rabu (12/03).
Sementara itu, Ketua Bidang Kelembagaan KI Jatim, M. Sholahuddin, menambahkan, pihaknya memberikan apresiasi kepada badan publik yang telah menyusun dan menyediakan LLIP tahun 2024, serta memberikan salinannya ke Komisi Informasi baik datang langsung ke kantor maupun melalui surat. Sesuai aturan, imbuhnya, batas akhir penyerahan salinan LLIP adalah 31 Maret 2025.
Selain bagian dari pelayanan atau kepentingan publik, lanjutnya, LLIP itu juga akan menjadi salah satu instrumen penilaian dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) KIP Badan Publik.
"Jadi, skor akhir Monev KIP yang dilaksanakan KI Jatim setiap tahun itu diambilkan dari empat instrumen. Yakni, LLIP, pengisian self-assessment questionnaire (SAQ), visitasi, dan presentasi. Nah, masing-masing ada bobotnya. Kalau penyerahan LLIP melebih 31 Maret 2025, sesuai pedum Monev tahun lalu ada pengurangan nilai," tandasnya.
Oleh karena itu, pihaknya berharap agar seluruh badan publik di Jatim serius dan tidak mengabaikan kewajiban penyusunan dan penyediaan LLIP tersebut. Jika Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mengalami kendala dalam penyusunan LLIP, lanjutnya, dapat berkoordinasi atau berkomunikasi dengan tim KI Jatim. (yeni dh/hei)