KPK BERIKAN PENDAMPINGAN E-LHKPN BAGI ANGGOTA DEWAN

Tubankab - Seluruh anggota DPRD Kabupaten Tuban mengikuti Sosialisasi Implementasi Aplikasi e-LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang rapat Paripurna DPRD Tuban, Jumat (02/03).

Sosialisasi ini merupakan program kegiatan dari Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (PP LHKPN) Deputi Bidang Pencegahan KPK. Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk memberikan pendampingan pengisian LHKPN bagi anggota DPRD secara online. Sesuai dengan Keputusan KPK Nomor 7 tahun 2016 bahwa tatacara pengisian LHKPN berubah dari sistem manual program Excel ke sistem online.

HM. Miyadi, ketua DPRD Tuban dalam sambutan pembukaannya menyatakan, kesadaran melaporkan harta kekayaan bagi anngota dewan merupakan bentuk kepatuhan dan komitmen DPRD untuk ikut mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa pengisian LKHPN dengan jujur dan transparan memperhatikan pada tiga indikator, yaitu tingkat kepatuhan, kelengkapan dan ketepatan waktu.

Dian Widiarti narasumber dari KPK menyatakan, tujuan dan manfaat LHKPN di awal menjabat anggota dewan, sebagai instrumen transparansi dan manajemen SDM. Sedangkan LHKPN saat selama menjabat dimaksudkan sebagai instrumen pengawasan dan di akhir menjabat anggota dewan sebagai instrumen akuntabilitas.

Sosialisasi tersebut diikuti oleh seluruh anggota DPRD serta staf Sekretariat DPRD Kabupaten Tuban dan diikuti dengan antusias oleh seluruh peserta. Dalam acara tersebut dilakukan pula praktik pengisian sehingga peserta lebih dapat memahami ketentuan tatacara pengisian LHKPN secara jelas dan rinci.

Sedangkan untuk acara yang sama, pada siang hari dilanjutkan acara serupa dengan peserta para kepala OPD dan pejabat yang ada di Pemerintah Kabupaten Tuban.(chusnul huda/hei)

comments powered by Disqus