Foto : Penyuluhan Hukum di Baldes Remen oleh KPR dan Kemenkumham RI. (chusnul)

KPR Tuban dan Kemenkumham RI Sosialisasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum

Tubankab - Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) bekerjasama dengan Kemenkumham RI menyelenggarakan penyuluhan hukum didukung oleh Pemerintah Desa Remen, Kecamatan Jenu di balai desa setempat, Selasa (12/10).

Dalam kegiatan tersebut, penyelenggara mengundang unsur RT, RW, Muslimat, Pembantu Pegawai Pencatatan Nikah (P3N),  Fatayat,  Ansor, Kopwan, Karang Taruna, BPD, PKH dan masyarakat setempat berjumlah 30 orang.

Panitia juga menghadirkan 2 orang narasumber, yaitu Ulfa Imroatul Azizah, SH, Kasubag Dokumentasi dan Informasi Hukum Bagian Hukum Setda Kabupaten Tuban dan Nunuk Fauziyah, MM selaku Direktur OBH KPR Tuban.

Ketua KPR Tuban, Suwarti, S.Pd. menyampaikan Penyuluhan Hukum ini merupakan kegiatan KPR yang telah dipercaya oleh Kemenkumham RI sejak 2015 sampai sekarang sebagai pemberi bantuan hukum serta implementasi dari Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum sebagai wujud dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat miskin, terutama perempuan dan anak korban kekerasan. 

Di Kabupaten Tuban, menurut Suwarti, juga sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 22 tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Miskin. Dengan adanya Perda tersebut Pemerintah Daerah diharapkan dapat memberikan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum, untuk menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum di wilayah Tuban. 

"KPR Tuban telah terakreditasi KEMENKUMHAM RI Nomor M.HH.07.02 Tahun 2018 dengan Akreditasi C Periode 2019-2021 yang mempunyai 4 Advokat dan 40 Paralegal yang sudah lolos mengikuti serangkaian pendidikan yang tersebar di 20 kecamatan," terang Suwarti.

Dijelaskannya, program Bantuan Hukum dari KEMENKUMHAM RI terdiri dari litigasi antara lain pidana, perdata dan TUN. Kegiatan non litigasi meliputi penyuluhan hukum, pemberdayaan masyarakat, mediasi, konsultasi, negosiasi, drafting dokumen, pendampingan luar pengadilan dan penelitian hukum. 

"Tahun 2004 hingga sekarang KPR telah berkontribusi memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya perempuan dan anak yang telah menjadi korban kekerasan secara gratis. Kurun waktu 2004-2021 terjadi 1.624 kasus litigasi dan non litigasi. Kasus yang telah didampingi baik secara litigasi maupun nonlitigasi antara lain KDRT, kekerasan anak, kekerasan seksual, trafficking dan kekerasan dalam pacaran (KDP)," timpal perempuan yang juga aktivis pergerakan itu.

Sementara itu, Kepala Desa Remen, Rusdiyono memberikan apresiasi dan berterimakasih kepada Koalisi Perempuan Ronggolawe karena baru pertama kali diadakan penyuluhan hukum.

Pihaknya mengaku, Masyarakat Desa Remen selama ini belum mengetahui proses atau alur penyelesaian jika berhadapan dengan hukum.

"Kami berharap kegiatan ini dapat berkelanjutan dan memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak yang mengalami permasalahan dengan hukum," ujar Kades Remen.

Pada sesi penyampaian materi, Ulfa Imroatul Azizah, SH Kasubag Dokumentasi dan Informasi Hukum Bagian Hukum Setda Kabupaten Tuban memaparkan, pada tahun 2018 Pemerintah Daerah dan DPRD Tuban telah menyusun Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. Perda ini mengatur tiga pihak yang diatur, yakni penerima bantuan hukum (orang miskin), pemberi bantuan hukum (organisasi bantuan hukum) serta penyelenggara bantuan hukum.

"Koalisi Perempuan Ronggolawe merupakan salah satu lembaga pemberi bantuan hukum di Kabupaten Tuban yang bergerak pada isu perempuan dan anak. Sejak diundangkan pada 2018, Bagian Hukum Pemerintah Tuban belum bisa mengimplementasikan Perda dikarenakan Peraturan Bupati (Perbup) masih ditahap drafting," terangnya.

Ia berharap, tahun ini terselesaikan sehingga Perda dapat dilaksanakan dan dapat diakses oleh masyarakat Tuban. Bantuan hukum hanya dapat diakses oleh warga yang mempunyai domisili di Kabupaten Tuban. 

Pada sesi kedua, materi oleh Nunuk Faizuyah, MM selaku Direktur OBH KPR Tuban bicara tentang alur penanganan dan pelaporan korban kekerasan perempuan dan anak. 

"Jenis kekerasan yang sering dilaporkan kepada KPR yaitu berupa kekerasan fisik, psikis, seksual (pemerkosaan, pencabulan, persetubuhan dan pelecehan seksual), penelantaran dan Kekerasan berbasis gender online (KBGO)," sebut Nunuk.

Dari data pihaknya, temuan di lapangan ketika terjadi suatu perkara atau masalah masyarakat selama ini melaporkan kepada tokoh desa, seperti Ketua RT, RW, tokoh agama menjadi simpul dan tempat masyarakat mengadukan permasalahannya.  

"Alur bantuan hukum perempuan dan anak korban kekerasan yang dilaporkan melalui telepon, datang sendiri atau penjemputan oleh paralegal kemudian datang ke kantor KPR Tuban untuk mengisi form pengaduan sebagai identitas dasar melakukan pendampingan," ia menceritakan.

Kemudian, masih kata Nunuk,  korban akan diberikan layanan konseling guna mengetahui kondisi klien setelah mengalami kekerasan. Hasil konseling akan dilaporkan kepada tim advokasi yang akan mendapat dua rekomendasi penyelesaian. 

"Pertama penyelesaian secara litigasi (penyelasaian perkara di dalam peradilan), baik pidana maupun perdata. Yang kedua secara non litigasi (penyelesaian dii luar pengadilan) berupa konsultasi hukum, mediasi, investigasi, dan negosisasi. Dalam pengajuan bantuan hukum klien mengajukan permohonan tertulis atau lisan, melampirkan berkas perkara, kemudian melengkapi administrasi," terangnya menjelaskan. (chusnul huda/hei)

comments powered by Disqus