KPU Imbau Peserta Pemilu tidak Curi Start Kampanye
- 27 August 2018 19:47
- Heri S
- Umum,
- 845
Tubankab - KPU Tuban mengimbau kepada seluruh peserta Pemilu tahun 2019, baik itu Partai Politik (Parpol) atau Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk bisa menahan diri agar tidak mencuri start kampanye sebelum waktu yang ditentukan. Sebab, hal tersebut merupakan pelanggaran.
“Kita imbau kepada semua peserta Pemilu tahun 2019 di Kabupaten Tuban, agar tidak melakukan kegiatan kampanye di luar ketentuan atau jadwal yg telah diatur KPU,” seru Ketua KPU Tuban, Kasmuri SE saat dikonfirmasi, Senin (27/08).
Imbauan tersebut disampaikan menyusul ditemukannya sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) atau Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang sudah beredar di lingkungan masyarakat, meskipun jadwal kampanye baru bisa dilaksanakan pada 23 September mendatang.
Pihaknya menjelaskan, berdasarkan temuan masyarakat di Jalan Basuki Rakhmad Tuban tentang adanya APK berupa banner dari salah satu Bacaleg salah satu Parpol yang dipasang di gapura, pihaknya akan melakukan investigasi.
“Kita akan investigasi lokasi temuan, dan jika ada unsur pelanggaran maka akan segera kita tertibkan sesuai regulasi kampanye, termasuk sanksi administrasi. Kita juga akan koordinasi dengan Bawaslu kabupaten,” jelasnya.
Berdasarkan tahapan dari KPU, saat ini para Bacaleg masih berstatus sebagai Daftar Caleg Sementara (DCS), dan baru akan ditetapkan menjadi Daftar Caleg Tetap (DCT) pada 20 September 2018 jika tidak ada pergantian dari Parpol yang bersangkutan. Semua peserta pemilu dilarang melakukan kegiatan kampanye hingga 23 September 2018. Masa kampanye pemilu baru akan berlangsung mulai 23 September 2018 sampai 13 April 2019. (chusnul huda/hei)