KPU Umumkan DCS Pileg, Salamun: DCS Belum Tentu Lolos DCT
- 14 August 2018 18:35
- Heri S
- Umum,
- 1875
Tubankab - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban telah mengumumkan 569 Daftar Caleg Sementara (DCS) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 yang meliputi 5 Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Tuban.
Angka itu menyusut dari angka 617 saat pertama masa pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dari 15 Parpol pengusung. Berarti, ada 48 yang dicoret oleh KPU karena tidak memenuhi syarat (TMS).
Dari data yang dihimpun reporter tubankab.go.id di KPU Tuban, 48 Bacaleg yang dinyatakan TMS dan tidak lolos menjadi DCS terdiri dari Partai Berkarya 29 orang, Partai Nasdem 3 orang, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (GARUDA) 6 orang, Partai Persatuan Indonesia (PERINDO) 4 orang, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 1 orang, dan Partai Bulan Bintang (PBB) 5 orang.
Salamun, SE Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tuban saat dikonfirmasi Selasa (14/08) menyampaikan, sesuai tahapan yang telah ditetapkan KPU, DCS telah diumumkan. “Saat ini tahapannya kita menunggu tanggapan dan masukan dari masyarakat terkait nama-nama DCS sebelum nantinya ditetapkan menjadi DCT (Daftar Caleg Tetap), karena DCS belum tentu lolos menjadi DCT,” ungkap Salamun.
Selanjutnya, tahapan saran dan tanggapan masyarakat terhadap DCS yang telah diumumkan mulai 12 hingga 21 Agustus 2018, “Kalau ada tanggapan masyarakat dan terbukti, maka bisa gugur pencalegannya,” imbuh mantan PPK Semanding itu.
Meskipun demikian, jika memang ada saran dan masukan dari masyarakat maka KPU akan meminta klarifikasi kepada partai politik, dan Parpol memiliki kesempatan memberikan tanggapan pada 22 Agustus-28 Agustus 2018. Dan pada 29 hingga 31 Agustus 2018, masuk tahap penyampaian klarifikasi dari Parpol kepada KPU Kabupaten Tuban.
Kemudian, pemberitahuan pengganti DCS pada 1-3 September 2018. “DCS bisa diganti apabila ada yang meninggal dunia, atau ada DCS yang mengundurkan diri, kalau yang mengundurkan diri DCS laki-laki tidak dapat diganti, tetapi apabila perempuan dan mempengaruhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan, maka harus diganti,” terangnya.
Tahapan selanjutnya, pengajuan pergantian Bacaleg dibuka pada 4-10 September 2018, dilanjutkan verifikasi pengganti DCS 11-13 September 2018. Lalu penyusunan dan penetapan daftar calon tetap (DCT) mulai 14-20 September 2018. Dan terakhir, pengumuman DCT pada 21-23 September 2018. (chusnul huda/hei)