Kurangi Subsidi, ASN Dilarang Gunakan Elpiji 3 Kg
- 11 July 2018 17:09
- Heri S
- Kegiatan Pemerintahan,
- 704
Tubankab - Pemkab Tuban mengeluarkan imbauan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menggunakan elpiji 3 kilogram, Rabu (11/07).
Imbauan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Gubernur Jatim, Soekarwo nomor 540/9176/022.1/2018 dan Surat Dirjen Migas Kementerian ESDM tanggal 23 Maret Nomor 3212/12/DJM.0/2018, perihal Pengendalian Penggunaan LPG Tabung 3 kilogram Tepat Sasaran dan Sesuai Peruntukan.
“Imbauan yang ditujukan kepada ASN tersebut bertujuan untuk mendukung program pemerintah guna mengurangi subsidi dengan cara para aparatur tidak menggunakan tabung elpiji 3 kilogram. Kami juga akan segera menyebarkan surat edaran dalam waktu dekat ini,”
tutur Sekda Kabupaten Tuban, Dr. Ir. Budi Wiyana, M.Si., saat ditemui di kantornya.
Lebih lanjut, Budi Wiyana mengintruksikan seluruh aparatur di lingkungan Pemkab Tuban agar mematuhi regulasi yang ada. Selain itu, juga akan dilakukan pengawasan di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kecamatan, bahkan sampai desa. Jika ditemukan ASN yang menyalahi aturan, maka akan dievaluasi dan diberikan pembinaan sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Kami akan terus memantau persebaran atas surat edaran itu serta penerapannya,” tegas mantan Kepala Bappeda Tuban itu.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Tuban, Drs. Agus Wijaya, M.AP., menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Pertamina sebagai penyedia gas non subsidi yang akan digunakan masyarakat menengah atas dan ASN di Bumi Wali. Selanjutnya, Diskoperindag Tuban bersama Pertamina akan mensosialisasikan pemberitahuan ini di masyarakat dalam waktu dekat.
Perlu diketahui, selain pegawai pemerintah, edaran tersebut juga berlaku pada pelaku usaha selain usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih Rp.50 juta, serta pengusaha restoran, usaha peternakan, usaha pertanian, usaha batik, usaha binatu, usaha jasa, dan jasa usaha tani tembakau. (m agus h/hei)
Sumber : Media Center