Foto : Kadis Dukcapil Tuban Rohman Ubaid. (mct)

Mulai Tahun Depan Masyarakat Tuban Bisa Urus dan Cetak Dokumen Kependudukan Via Desa dan Kecamatan

Tubankab - Mulai Januari 2022, masyarakat Kabupaten Tuban bisa mengurus dan mencetak dokumen kependudukan melalui desa dan kecamatan. Pasalnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) telah meluncurkan layanan “Cedak Mas” atau Cepat Dekat Masyarakat. Layanan tersebut semakin mempermudah dan mempercepat proses kepengurusan dokumen administrasi kependudukan.

Kadis Dukcapil Tuban Rohman Ubaid menjelaskan, layanan tersebut merupakan implementarsi dari visi misi Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky agar terciptanya pelayanan publik yang cepat, mudah, dan dekat.

Program layanan “Cedak Mas”, kata Ubaid, juga telah dimulai di Desa Sugihan, Kecamatan Jatirogo, dan diluncurkan oleh Bupati Tuban pada 22 Desember, dan akan mulai berlaku di semua kecamatan, mulai Januari 2022.

“Di setiap kecamatan terdapat alat cetak dokumen yang siap untuk mencetak semua produk administrasi kependudukan,” tutur Ubaid kepada wartawan, Selasa (28/12).

Menurut Ubaid, adapun alat cetak telah didistribusikan ke19 kecamatan, kecuali Kecamatan Kota. Kecamatan Tuban menjadi pengecualian, sebab alat serupa telah dipasang di Mall Pelayanan Publik (MPP).

Dia menambahkan, Alat Cetak Dokumen Kependudukan (ACDK) dapat mencetak KTP, KK, KIA, akta kelahiran dan kematian serta Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia atau SKP PWNI.  Alat tersebut juga telah terverifikasi oleh Kementerian.

“Jadi sudah berstandar dari Dirjen Kependudukan,” ungkapnya.

Adapun mekanismenya, tukas Ubaid, cetak dokumen berkas atau persyaratan permohonan diterima dan diverifikasi petugas desa atau kecamatan. Selanjutnya difoto scan dan dikirim secara online ke Disdukcapil oleh petugas desa atau kecamatan. 

Lalu, masih kata Ubaid, berkas atau persyaratan diverifikasi petugas Disdukcapil dan jika sudah sesuai atau tidak ada permasalahan akan langsung diberikan tanda tangan secara elektronik, selanjutnya dokumen dapat dicetak di kecamatan. 

Jika proses berjalan lancar, maka dalam waktu dua hari, dokumen sudah jadi dan dapat diambil oleh pemohon atau petugas desa di kantor kecamatan.

Ubaid juga menegaskan, operator SIAK di kecamatan telah mendapatkan pelatihan untuk mengoperasikan alat tersebut. Sehingga diharapkan, tidak ada keterlambatan pelayanan akibat operator yang belum kompeten.

“Sudah diberi pelatihan Kamis kemarin, dan sudah ready semua,” tutur Ubaid.

Selain itu, lanjut Ubaid, Icon plus selaku penyedia jaringan internet juga telah diminta untuk benar-benar menjaga jaringan internet di desa agar tetap stabil. Sebagai permulaan, dibukanya layanan gratis tersebut, Disdukcapil Tuban menyiapkan setidaknya 250 Blangko KTP dan KIA untuk setiap kecamatan.

Ubaid mengatakan, untuk minggu pertama di bulan Januari 2022 pihaknya menyediakan 250 blangko KTP dan KIA, dan akan terus ditambah sesuai kebutuhan di kecamatan. Adapun restock dari kementerian terus dilakukan setiap satu minggu sekali.

“Untuk saat ini, blangko yang tersedia baik KTP dan KIA berkisar 9000 lembar. Untuk dokumen lainnya, seperti KK, Akta Lahir, dan surat lainnya tidak menjadi masalah, sebab bisa dicetak menggunakan kertas HVS,” jelentrehnya.

Ubaid berharap, dengan layanan “Cedak Mas” masyarakat bisa segera memahami program ini, dan operator di kecamatan dapat melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya. “Semoga dengan layanan ini, masyarakat lebih sadar dan bisa tertib administrasi kependudukan,” tutup Ubaid. (nurul jamilah/hei)

Sumber : LPPL Tuban

comments powered by Disqus