DIMEDIASI PEMKAB, SOAL KAWASAN PARKIR ‘TERJAWAB’

  • 19 April 2016 16:35
  • Heri S
  • Umum,
  • 890

Tubankab – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tuban memediasi para Pedagang Kaki Lima (PKL) kawasan parkir Pantai Boom, Jalan Yos Sudarso dengan para PKL Kebonsari kawasan Terminal Bus Wisata, Sunan Bonang. Mediasi dan sekaligus rapat kordinasi tersebut digelar menyusul semakin berlarut-larutnya masalah kawasan parkir kendaraan yang mengangkut rombongan peziarah.

Mediasi yang digelar di ruang rapat Setda Kabupaten Tuban, Selasa (19/04), ini dihadiri oleh perwakilan PKL dari kedua belah pihak, Polres Tuban, Camat Tuban, Koramil Tuban, Dinas Perekonomian dan Pariwisata Tuban dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Sekretariat Daerah Kabupaten Tuban.

Pertemuan kali ini bertujuan untuk mendengarkan keluhan dari kedua belah pihak, sehingga Pemkab Tuban bersama Forum Lalu Lintas (FLL) bisa mencarikan solusi yang terbaik untuk penataan parkir ke depannya, agar lebih tertata rapi dan tertib serta tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban Paraith A. Tulis mengatakan, berdasarkan pertemuan ini, kedua belah pihak telah sepakat untuk mentaati aturan yang sudah berlaku, sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), Perda Tuban Nomor 16 Tahun 2014, tentang Ketertiban Umum dan Perda Tuban Nomor 11 Tahun 2011, tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (RTKP).

Menurut Paraith, secara resmi parkir bus besar untuk para peziarah yang datang ke Tuban adalah di kawasan parkir Kebonsari, dan untuk yang di kawasan parkir Pantai Boom, hanya untuk mobil Elf dan bus kecil. “Itu pun terbatas sesuai jam yang disepakati,” terang Faraith.

Dalam pertemuan tersebut, beber Paraith, telah disepakati, bus pariwisata untuk Senin – Minggu, mulai pukul 06.00 – 18.00 WIB dilarang masuk atau parkir di kawasan Pantai Boom dan wajib untuk parkir di tempat khusus parkir Wisata Kebonsari. Selain itu, kawasan parkir Pantai Boom dibuka untuk parkir bus pariwisata mulai pukul 18.00 – 06.00 WIB, dengan catatan jumlahnya tak melebihi 7 unit pada Senin – Jumat, dan 15 unit pada Sabtu – Minggu.

Sementara itu, Hery Prasetyo, selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Tuban, meminta kedua belah pihak harus legowo dan bisa menerima keputusan pertemuan tersebut. “Hal ini juga berdasarkan hasil pertemuan dengan Komisi C DPRD sebelumnya,” timpal Hery.(nul/hei)

comments powered by Disqus